- Menyatakan Terdakwa Masykur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyiarkan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan Untuk Diketahui Umum? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) kaos lengan pendek warna merah merk 3 second;1 (satu) unitHandphone merek OPPO F5 warna rose gold IMEI I: 867815034482011, dan IMEI 2: 867815034482003;Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Pmk |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2024/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Saiful Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Effendy Adriansjah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.Sus/2024/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 209/Pid.Sus/2024/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4866 K/PID.SUS/2025
Pertama : 209/Pid.Sus/2024/PN Pmk
Statistik11559