- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIREBON NOMOR 815/PDT.G/ 2023/PA.CN TANGGAL 17 SEPTEMBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIUL AWWAL 1446 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) PENGGUGAT KONVENSI;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN:
- MENETAPKAN HARTA-HARTA BERUPA:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 4586/1986 TANGGAL 03-05-1986, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.05163, ATAS NAMA HETY SUHARYATI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 116/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2013;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 224 M2, SEBAGAIMANA GAMBAR SITUASI NOMOR 278/1992 TERTANGGAL 31-01-1992 , ATAS NAMA HETY SUHARYATI, HJ, YANG TERLETAK DI DESA PALIMANAN TIMUR KABUPATEN CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 434/ DESA PALIMANAN TIMUR, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2008;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 364 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 971/1997 TERTANGGAL 24-11-1997, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.04300, ATAS NAMA HAJJAH HETY SUHARYATI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1828/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2010;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 490 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 2357/1998 TERTANGGAL 21-08-1998, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.00249, ATAS NAMA HAJJAH HETY SUHARYATI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 2264/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2010;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 750 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 201/KARYAMULYA/2003 TERTANGGAL 05-08-2003, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.01333, ATAS NAMA HAJJAH HETY SUHARYATI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 3415/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2007;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 372 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 139/PALIMANAN TIMUR/2010 TERTANGGAL 10-02-2010, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.20.17.07.00421, ATAS NAMA HJ. HETY SUHARYATI, YANG TERLETAK DI BLOK SIBUNGKUS KIDUL DESA PALIMANAN TIMUR KECAMATAN PALIMANAN KABUPATEN CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 879/DESA PALIMANAN TIMUR, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2010;
- SEBIDANG TANAH HAK MILIK ADAT SELUAS 1.400 M2, PERSIL NOMOR 018.S.I, BLOK PARAKAN, KOHIR NOMOR: C.NO.SPPT.0164, YANG TERLETAK DI DESA CIPEUNDEUY, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA, ATAS NAMA HJ. HETY SUHARYATI, SEBAGAIMANA AKTA JUAL-BELI (AJB) NOMOR 11/2011 TERTANGGAL 18/10/2011 YANG DIBUAT OLEH ADING MADUDIN, S.SOS., M.M SELAKU CAMAT BANTARUJEG, YANG DIPEROLEH PADA 18 OKTOBER 2011;
- MENETAPKAN BAHWA HARTA-HARTA YANG TERCANTUM PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 BESERTA TURUNANNYA TERSEBUT 1/3 (SEPERTIGA ) BAGIAN ADALAH HAK PENGGUGAT KONVENSI, 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN ADALAH HAK TERGUGAT KONVENSI DAN 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN ADALAH HAK TURUT TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI, TERGUGAT KONVENSI DAN TURUT TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKSANAKAN MELALUI PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DAN HASIL PENJUALAN TERSEBUT DIBAGI TIGA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI, TERGUGAT KONVENSI DAN TURUT TERGUGAT KONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT YANG BERKAITAN DENGAN HARTA-HARTA BERIKUT INI:
- SEBIDANG TANAH GARAPAN/TANAH NEGARA EX. SWAPRAJA KERATON KASEPUHAN SELUAS 1.560 M2, YANG TERLETAK DI BLOK KARYA BHAKTI, RT. 01 RW. 10 KELURAHAN KARYAMULYA, KECAMATAN KESAMBI, KOTA CIREBON, BERDASARKAN SURAT KETERANGAN PEMINDAHAN HAK MENGGARAP TANAH DENGAN NOMOR REGISTRASI 03/PH/KYM/I/09 TERTANGGAL 06/01/2009, YANG DIKETAHUI OLEH H. MUCHTAR HAERUDDIN, S.SOS., M.M., SELAKU LURAH KARYAMULYA;
- SEBIDANG TANAH GARAPAN/TANAH NEGARA EX. SWAPRAJA KERATON KASEPUHAN SELUAS 483 M2, YANG TERLETAK DI BLOK KARYA BHAKTI, RT. 01 RW. 10 KELURAHAN KARYAMULYA, KECAMATAN KESAMBI, KOTA CIREBON, BERDASARKAN SURAT KETERANGAN PEMINDAHAN HAK MENGGARAP TANAH DENGAN NOMOR REGISTRASI 15/PH/KYN/I/09 TERTANGGAL 21/01/2009, YANG DIKETAHUI OLEH H. MUCHTAR HAERUDDIN, S.SOS., M.M., SELAKU LURAH KARYAMULYA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 430 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 39/2003, ATAS NAMA SATMAJA, YANG TERLETAK DI KELURAHAN TUKMUDAL, KECAMATAN SUMBER, KABUPATEN CIREBON, SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1124/KELURAHAN TUKMUDAL;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 1699/1998 TERTANGGAL 17-06-1998, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.00139, ATAS NAMA HETY SUHARYATI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 2075/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2006;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 1000 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 144/KARYAMULYA/2000, TERTANGGAL 21-10-2000, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.00737, ATAS NAMA HAJJAH HETY SUHARYATI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 2723/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2010;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 187 M2 BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 24/KARYAMULYA/2007 TERTANGGAL 22-02-2007, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.02529, ATAS NAMA HETY SUHARYATI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 4653/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2007;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 425 M2 BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 116/KARYAMULYA/2010 TERTANGGAL 07-07-2010, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.04072, ATAS NAMA HAJJAH HETY SUHARYATI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 5669/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2010;
- SEBIDANG TANAH HAK MILIK ADAT SELUAS 856 M2, PERSIL NOMOR 283, BLOK PRAPATAN, KOHIR NOMOR C.NO.1444 YANG TERLETAK DI DESA PALIMANAN TIMUR, KECAMATAN PALIMANAN, KABUPATEN CIREBON,, ATAS NAMA HJ. HETY SUHARYATI, SE., SEBAGAIMANA AKTA JUAL-BELI (AJB) NOMOR: 262/2012 TERTANGGAL 06/09/2012, YANG DIBUAT OLEH DRS. MUNANGWAR, M.SI SELAKU CAMAT PALIMANAN, YANG DIPEROLEH PADA TANGGAL 06 SEPTEMBER 2012;
- SEBIDANG TANAH HAK MILIK ADAT SELUAS 127 M2, PERSIL NOMOR 22/001, BLOK KR. ANYAR, KOHIR NOMOR C.577/0241. KELAS. II.D YANG TERLETAK DI DESA BALERANTE, KECAMATAN PALIMANAN, KABUPATEN CIREBON, ATAS NAMA HJ. HETY SUHARYATI, SEBAGAIMANA AKTA JUAL-BELI (AJB) NOMOR 68/2013 TERTANGGAL 08/03/2013, YANG DIBUAT OLEH DRS. NAWITA, M.SI SELAKU CAMAT PALIMANAN, YANG DIPEROLEH PADA 03 MARET 2013;
- SEBIDANG TANAH HAK MILIK ADAT SELUAS 140 M2, PERSIL NOMOR: 283.S.II, BLOK ARANG ADANG, KOHIR NOMOR C.144 YANG TERLETAK DI DESA PALIMANAN TIMUR, KECAMATAN PALIMANAN, KABUPATEN CIREBON, ATAS NAMA HJ. HETY SUHARYATI DAN KHOMSAH KHASANAHTUL FATIMAH, BERDASARKAN AKTA JUAL-BELI (AJB) NOMOR 29/2014 TERTANGGAL 04/02/2014, YANG DIBUAT OLEH MAMAN SUMANTRI, S.H SELAKU PPAT KABUPATEN CIREBON, YANG DIPEROLEH PADA TANGGAL 04 FEBRUARI 2014;
- SEBIDANG TANAH HAK MILIK ADAT SELUAS 140 M2, PERSIL NOMOR 283, BLOK ARANG ADANG, KOHIR NOMOR C.144 YANG TERLETAK DI DESA PALIMANAN TIMUR, KECAMATAN PALIMANAN, KABUPATEN CIREBON, ATAS NAMA HJ. HETY SUHARYATI DAN KHOMSAH KHASANAHTUL FATIMAH, BERDASARKAN AKTA JUAL-BELI (AJB) NOMOR 30/2014 TERTANGGAL 04/02/2014, YANG DIBUAT OLEH MAMAN SUMANTRI, S.H SELAKU PPAT KABUPATEN CIREBON, YANG DIPEROLEH PADA TANGGAL 04 FEBRUARI 2014;
- SEBIDANG TANAH HAK MILIK ADAT SELUAS 140 M2, PERSIL NOMOR 283, BLOK ARANG ADANG KOHIR NOMOR 355 YANG TERLETAK DI DESA PALIMANAN TIMUR, KECAMATAN PALIMANAN, KABUPATEN CIREBON, ATAS NAMA HJ. HETY SUHARYATI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA KHOMSAH KHASANAHTUL FATIMAH, BERDASARKAN AKTA JUAL-BELI (AJB) NOMOR 258/2014 TERTANGGAL 23/05/2014, YANG DIBUAT OLEH DRS. NAWITA, M.SI SELAKU CAMAT PALIMANAN, YANG DIPEROLEH PADA 23 MEI 2014;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2, SEBAGAIMANA GAMBAR SITUASI NOMOR: 4594/1986 TERTANGGAL 03-05-1986, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.04461, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 110/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2011;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2, SEBAGAIMANA GAMBAR SITUASI NOMOR: 4595/1986 TERTANGGAL 03-05-1986, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.04106, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 109/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2010;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 260 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR: 26/1989 TERTANGGAL 30-01-1989, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.03924, ATAS NAMA KHOMSAH KHASANAHTUL FATIMAH, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 653/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2014;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 253 M2, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR: 25/1989 TERTANGGAL 30/01/1989, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.03925, ATAS NAMA KHOMSAH KHASANAHTUL FATIMAH, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 652/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2014;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 176 M2 BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR: 00001/KARYAMULYA/2013 TERTANGGAL 08-01-2013, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.05090, ATAS NAMA KHOMSAH KHASANAHTUL FATIMAH, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 6635/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIATASNYA TERDAPAT SEBUAH BANGUNAN, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2014;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 237/KARYAMULYA/2006 TERTANGGAL 25-09-2006, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.02363, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 4465/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2006;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, SEBAGAIMANA GAMBAR SITUASI NOMOR4596/1986 TERTANGGAL 03/05/1986, DENGAN NOMOR INDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.21.02.04.04105, ATAS NAMA KHOMSAH KHASANAHTUL FATIMAH, YANG TERLETAK DI KELURAHAN KARYAMULYA KECAMATAN CIREBON SELATAN (SAAT INI KECAMATAN KESAMBI) KOTA CIREBON, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 120/KELURAHAN KARYAMULYA, YANG DIATASNYA TERDAPAT SEBUAH BANGUNAN, DAN DIPEROLEH PADA TAHUN 2010;
- SEBIDANG TANAH HAK MILIK ADAT SELUAS 413 M2, PERSIL NOMOR 22, BLOK KARANGANYAR, KOHIR NOMOR C.576 KELAS II.D, YANG TERLETAK DI DESA BALERANTE, KECAMATAN PALIMANAN, KABUPATEN CIREBON, ATAS NAMA HJ. HETY SUHARYATI DAN KHOMSAH KHASANAHTUL FATIMAH, SEBAGAIMANA AKTA JUAL-BELI (AJB) NOMOR 024/2014 TERTANGGAL 24/01/2014 YANG DIBUAT OLEH DRS. NAWITA, M.SI. SELAKU CAMAT PALIMANAN, YANG DIPEROLEH PADA 24 JANUARI 2014;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT KONVENSI UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP ISI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TENTANG PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VORAAD) DAN UANG PAKSA (DWANGSOM);
- MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) PENGGUGAT
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SERTA TURUT TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP26.438.000,00,00 (DUA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor 815/Pdt.G/ 2023/PA.CN tanggal 17 September 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Awwal 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Penggugat Konvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian:
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang tanah seluas 200 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 4586/1986 tanggal 03-05-1986, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.05163, atas nama Hety Suharyati, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 116/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2013;
- Sebidang tanah seluas 224 m2, sebagaimana gambar situasi nomor 278/1992 tertanggal 31-01-1992 , atas nama Hety Suharyati, Hj, yang terletak di Desa Palimanan Timur Kabupaten Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 434/ Desa Palimanan Timur, yang diperoleh pada Tahun 2008;
- Sebidang tanah seluas 364 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 971/1997 tertanggal 24-11-1997, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.04300, atas nama Hajjah Hety Suharyati, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1828/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2010;
- Sebidang tanah seluas 490 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 2357/1998 tertanggal 21-08-1998, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.00249, atas nama Hajjah Hety Suharyati, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2264/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2010;
- Sebidang tanah seluas 750 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 201/Karyamulya/2003 tertanggal 05-08-2003, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.01333, atas nama Hajjah Hety Suharyati, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3415/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2007;
- Sebidang tanah seluas 372 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 139/Palimanan Timur/2010 tertanggal 10-02-2010, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.20.17.07.00421, atas nama Hj. Hety Suharyati, yang terletak di Blok Sibungkus Kidul Desa Palimanan timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 879/Desa Palimanan Timur, yang diperoleh pada Tahun 2010;
- Sebidang Tanah Hak Milik Adat seluas 1.400 m2, Persil Nomor 018.S.I, Blok parakan, Kohir nomor: C.No.SPPT.0164, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, atas nama Hj. Hety Suharyati, sebagaimana Akta Jual-Beli (AJB) Nomor 11/2011 tertanggal 18/10/2011 yang dibuat oleh Ading Madudin, S.Sos., M.M selaku Camat Bantarujeg, yang diperoleh pada 18 Oktober 2011;
- Menetapkan bahwa harta-harta yang tercantum pada diktum amar putusan angka 2 beserta turunannya tersebut 1/3 (sepertiga ) bagian adalah hak Penggugat Konvensi, 1/3 (sepertiga) bagian adalah hak Tergugat Konvensi dan 1/3 (sepertiga) bagian adalah hak Turut Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi, Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3 (tiga) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilaksanakan melalui penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi tiga antara Penggugat Konvensi, Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang berkaitan dengan harta-harta berikut ini:
- Sebidang Tanah Garapan/Tanah Negara Ex. Swapraja Keraton Kasepuhan seluas 1.560 m2, yang terletak di Blok Karya Bhakti, RT. 01 RW. 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berdasarkan Surat Keterangan Pemindahan Hak Menggarap Tanah dengan Nomor Registrasi 03/PH/KYM/I/09 tertanggal 06/01/2009, yang diketahui oleh H. Muchtar Haeruddin, S.Sos., M.M., selaku Lurah Karyamulya;
- Sebidang Tanah Garapan/Tanah Negara Ex. Swapraja Keraton Kasepuhan seluas 483 m2, yang terletak di Blok Karya Bhakti, RT. 01 RW. 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berdasarkan Surat Keterangan Pemindahan Hak Menggarap Tanah dengan Nomor Registrasi 15/PH/KYN/I/09 tertanggal 21/01/2009, yang diketahui oleh H. Muchtar Haeruddin, S.Sos., M.M., selaku Lurah Karyamulya;
- Sebidang tanah seluas 430 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 39/2003, atas nama Satmaja, yang terletak di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1124/Kelurahan Tukmudal;
- Sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana Surat Ukur Nomor 1699/1998 tertanggal 17-06-1998, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.00139, atas nama Hety Suharyati, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2075/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2006;
- Sebidang tanah seluas 1000 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 144/Karyamulya/2000, tertanggal 21-10-2000, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.00737, atas nama Hajjah Hety Suharyati, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2723/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2010;
- Sebidang tanah seluas 187 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana Surat Ukur Nomor 24/Karyamulya/2007 tertanggal 22-02-2007, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.02529, atas nama Hety Suharyati, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4653/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2007;
- Sebidang tanah seluas 425 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana Surat Ukur Nomor 116/Karyamulya/2010 tertanggal 07-07-2010, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.04072, atas nama Hajjah Hety Suharyati, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5669/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2010;
- Sebidang Tanah Hak Milik Adat seluas 856 m2, Persil Nomor 283, Blok Prapatan, Kohir Nomor C.No.1444 yang terletak di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,, atas nama Hj. Hety Suharyati, SE., sebagaimana Akta Jual-Beli (AJB) Nomor: 262/2012 tertanggal 06/09/2012, yang dibuat oleh Drs. Munangwar, M.Si selaku Camat Palimanan, yang diperoleh pada tanggal 06 September 2012;
- Sebidang Tanah Hak Milik Adat seluas 127 m2, Persil Nomor 22/001, Blok Kr. Anyar, Kohir nomor C.577/0241. Kelas. II.D yang terletak di Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, atas nama Hj. Hety Suharyati, sebagaimana Akta Jual-Beli (AJB) Nomor 68/2013 tertanggal 08/03/2013, yang dibuat oleh Drs. Nawita, M.Si selaku Camat Palimanan, yang diperoleh pada 03 Maret 2013;
- Sebidang Tanah Hak Milik Adat seluas 140 m2, Persil nomor: 283.S.II, Blok Arang Adang, Kohir Nomor C.144 yang terletak di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, atas nama Hj. Hety Suharyati dan Khomsah Khasanahtul Fatimah, berdasarkan Akta Jual-Beli (AJB) Nomor 29/2014 tertanggal 04/02/2014, yang dibuat oleh Maman Sumantri, S.H selaku PPAT Kabupaten Cirebon, yang diperoleh pada tanggal 04 Februari 2014;
- Sebidang Tanah Hak Milik Adat seluas 140 m2, Persil nomor 283, Blok Arang Adang, Kohir nomor C.144 yang terletak di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, atas nama Hj. Hety Suharyati dan Khomsah Khasanahtul Fatimah, berdasarkan Akta Jual-Beli (AJB) Nomor 30/2014 tertanggal 04/02/2014, yang dibuat oleh Maman Sumantri, S.H selaku PPAT Kabupaten Cirebon, yang diperoleh pada tanggal 04 Februari 2014;
- Sebidang Tanah Hak Milik Adat seluas 140 m2, Persil Nomor 283, Blok Arang Adang Kohir Nomor 355 yang terletak di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, atas nama Hj. Hety Suharyati bertindak untuk dan atas nama Khomsah Khasanahtul Fatimah, berdasarkan Akta Jual-Beli (AJB) Nomor 258/2014 tertanggal 23/05/2014, yang dibuat oleh Drs. Nawita, M.Si selaku Camat Palimanan, yang diperoleh pada 23 Mei 2014;
- Sebidang tanah seluas 200 m2, sebagaimana Gambar Situasi nomor: 4594/1986 tertanggal 03-05-1986, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.04461, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 110/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2011;
- Sebidang tanah seluas 200 m2, sebagaimana Gambar Situasi nomor: 4595/1986 tertanggal 03-05-1986, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.04106, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 109/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2010;
- Sebidang tanah seluas 260 m2, sebagaimana Surat Ukur nomor: 26/1989 tertanggal 30-01-1989, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.03924, atas nama Khomsah Khasanahtul Fatimah, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 653/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2014;
- Sebidang tanah seluas 253 m2, sebagaimana Surat Ukur nomor: 25/1989 tertanggal 30/01/1989, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.03925, atas nama Khomsah Khasanahtul Fatimah, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 652/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2014;
- Sebidang tanah seluas 176 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana Surat Ukur nomor: 00001/Karyamulya/2013 tertanggal 08-01-2013, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.05090, atas nama Khomsah Khasanahtul Fatimah, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 6635/Kelurahan Karyamulya, yang diatasnya terdapat sebuah bangunan, yang diperoleh pada Tahun 2014;
- Sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana Surat Ukur Nomor 237/Karyamulya/2006 tertanggal 25-09-2006, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.02363, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4465/Kelurahan Karyamulya, yang diperoleh pada Tahun 2006;
- Sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana Gambar Situasi Nomor4596/1986 tertanggal 03/05/1986, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.21.02.04.04105, atas nama Khomsah Khasanahtul Fatimah, yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Cirebon Selatan (saat ini Kecamatan Kesambi) Kota Cirebon, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 120/Kelurahan Karyamulya, yang diatasnya terdapat sebuah bangunan, dan diperoleh pada Tahun 2010;
- Sebidang Tanah Hak Milik Adat seluas 413 m2, Persil Nomor 22, Blok Karanganyar, Kohir Nomor C.576 Kelas II.D, yang terletak di Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, atas nama Hj. Hety Suharyati dan Khomsah Khasanahtul Fatimah, sebagaimana Akta Jual-Beli (AJB) Nomor 024/2014 tertanggal 24/01/2014 yang dibuat oleh Drs. Nawita, M.Si. selaku Camat Palimanan, yang diperoleh pada 24 Januari 2014;
- Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voraad) dan uang paksa (dwangsom);
- Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Penggugat
- Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp26.438.000,00,00 (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 241/Pdt.G/2024/PTA.Bdg |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2024/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Agus Yunih |
Hakim Anggota | H. Muhamad Camuda, Brh. Yayan Atmaja |
Panitera | H. Usman Baehaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI, TERGUGAT KONVENSI DAN TURUT TERGUGAT KONVENSI; TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD); DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING SERTA TURUT TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebagai harta bersama Penggugat Konvensi, Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi; tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pembanding dan Terbanding serta Turut Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2024/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2024/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada