- Menyatakan Terdakwa Arie Angga Putra Iswiyadi Alias Bule Bin Heru Iswiyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) platik klip isi sabu dengan berat kotor 0,30 gr, 1 (satu) platik klip isi sabu dengan berat kotor 0,29 gr, 1 (satu) buah tas kecil, 1 (satu) buah tas besar warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing/ scrop, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dari kaca, 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) buah plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna biru hitam
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BLITAR Nomor 140/Pid.Sus/2024/PN Blt |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2024/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafii, Br Hakim Anggota Muhammad Iqbal Hutabarat |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2024/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2024/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 348 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 140/Pid.Sus/2024/PN Blt
Statistik4025