Putusan PN RANAI Nomor 67/Pid.Sus/2024/PN Ntn |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2024/PN Ntn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Fauzi. N |
Hakim Anggota | Roni Alexandro Lahagu, Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Syahrial Alias Rial Bin Husin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrial Alias Rial Bin Husin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 21 (dua puluh Satu) buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram. - 3 (tiga) buah bungkusan plastic bening berukuran sedang.- 1 (satu) lembar timah bekas rokok berwarna silver.- 1 (satu) lembar kertas rokok berwarna putih.- 1 (satu) bekas kotak rokok merk Hmild berwarna putih merah.Dirampas untuk Dimusnahkan- 1 (Satu) Unit alat komunikasi jenis Handphone merk Itel s23 warna hitam dengan nomor Imei I 351613240738828, Imei II 351613240738836 beserta simcard simpati dengan nomor telepon 081350843664.- 8 (delapan ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah)Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2024/PN_Ntn.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2024/PN_Ntn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2024/PN Ntn
Statistik31