- Menyatakan Terdakwa Mohammad Dedy Ariyanto Bin M Sidik Abdullahtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual dan membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan tindak pidana secara melawan hukum menguasai dan menyediakannarkotika golongan I dalam bentuk tanamansebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan KeduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulansertadenda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama5 (lima)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,26 gram beserta pembungkusnya. Adapun narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Nomor 16685/2024/NNF memiliki berat bersih 8,508 gram yang kemudian telah disisihkan untuk uji laboratorium sehingga tersisa berat bersih 8,487 gram;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,55 gram beserta pembungkusnya. Adapun narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Nomor 16686/2024/NNF memiliki berat bersih 0,254 gram yang kemudian telah disisihkan untuk uji laboratorium sehingga tersisa berat bersih 0,233 gram;
- 1 (satu) plastik warna hitam yang dilapisi dengan 1 (satu) buah lakban warna cokelat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 65,03 gram. Adapun narkotika jenis ganja tersebut berdasarkan Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Nomor 16687/2024/NNF memiliki berat bersih 51,031 gram yang kemudian telah disisihkan untuk uji laboratorium sehingga tersisa berat bersih 50,450 gram;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 16,73 gram beserta pembungkusnya Adapun narkotika jenis ganja tersebut berdasarkan Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Nomor 16688/2024/NNF memiliki berat bersih 12,360 gram yang kemudian telah disisihkan untuk uji laboratorium sehingga tersisa berat bersih 11,810 gram;
- 1 (satu) lembar kertas minyak yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat 22,65 gram. Adapun narkotika jenis ganja tersebut berdasarkan Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Nomor 16689/2024/NNF memiliki berat bersih 13,250 gram yang kemudian telah disisihkan untuk uji laboratorium sehingga tersisa berat bersih 12,650 gram;
- 2 (dua) pack kertas rokok merk mars brand warna orange;
- 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver merk Lavela;
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan samsung;
- 1 (satu) pack kertas rokok merk mars brand warna orange;
- 1 (satu) buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan bening;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Reccam;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019 0050 7064 3478.
- Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna hitam beserta sim cardnya dengan nomor 085236424202
Putusan PN SAMPANG Nomor 163/Pid.Sus/2024/PN Spg |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2024/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fatchur Rochman, Hakim Anggota M Hendra Cordova Masputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2024/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2024/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2024/PN Spg
Statistik51