- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Masa Kerja Alm. Bambang Sulistiyono mulai 4 Oktober 2003 sampai dengan 9 Nopember 2019, (selama 16 Tahun 1 bulan 5 hari) karena meninggal dunia;
- Menyatakan hukum, sah ahli waris dari pekerja Almarhum Bambang Sulistiyono sesuai Pasal 61 ayat(1) butir. a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenakerjaan;
- Menghukum Tergugat Membayar pesangon sesuai Ketentuan Pasal Pasal 156 ayat(2), (3), dan (4) Undang Undang Nomor.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
|
Nomor | 115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudito Surotomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Heddy Taruna, Br Hakim Anggota Daud Salama |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
4. MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara A. Uang Pesangonn 2 x 9 x Rp.3.871.052,61 = Rp. 69.678.947,98 B. Uang PMK 1 x 6 x Rp.3.871.052,61 = Rp. 23.226.320,66 C. Uang Penggantian Hak,15%xRp.92,905.268,64, =Rp. 13.935.790.30 TOTAL seluruhnya sejumlah ????.?= Rp.106.841.058,94 Terbilang : (seratus enam juta delapan ratus empat puluh satu ribu lima puluh delapan rupiah sembilan puluh empat sen); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 439 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Statistik2511