- Zunairoh Binti Tadjarudin (anak perempuan);
- Ulwijah binti Tadjarudin (anak perempuan);
- Menetapkan harta warisan Sofijah alias Sofiyah binti Chozin adalah: satu bidang tanah luas kurang lebih 284m2 (dua ratus delapan puluh empat meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor 601 atas nama Sofijah, diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sungai kecil;
- Sebelah Selatan : Jalan raya Wonocolo;
- Sebelah Timur : Mushola Darussalam dan rumah Ibu Titik / Ibu Ninis;
- Sebelah Barat : Rumah H. Mahmud;
- Zunairoh Binti Tadjarudin (anak perempuan) mendapat (satu perdua) bagian atau 50 % (lima puluh persen);
- Ulwijah binti Tadjarudin (anak perempuan) mendapat (satu perdua) bagian atau 50 % (lima puluh persen);
Putusan PA SURABAYA Nomor 3847/Pdt.G/2024/PA.Sby |
|
Nomor | 3847/Pdt.G/2024/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Suhartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Dzirwahbr Hakim Anggota Tayeb |
Panitera | Panitera Pengganti M. Agus Syamsul Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan ahli waris Sofijah alias Sofiyah binti Chozin adalah; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sofijah alias Sofiyah binti Chozin adalah sebagai berikut; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan pewaris Sofijah alias Sofiyah binti Chozin sebagaimana dictum angka 3 (tiga) untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini, dengan menyerahkan, mengosongkan tanpa syarat serta membagi harta warisan pewaris Sofijah alias Sofiyah binti Chozin tersebut sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura maupun melalui Lembaga Lelang Negara; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; II. DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3847/Pdt.G/2024/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 3847/Pdt.G/2024/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3847/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik2730