Putusan PTA SURABAYA Nomor 3/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 2 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Brakhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK NOMOR 1118/PDT.G/ 2024/PA.TRK. TANGGAL 14 NOVEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 JUMADIL ULA 1446 HIJRIAH: DAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA??IN SUGHA TERGUGAT (HOLIT EKO PURWANTO BIN PAIDIN) KEPADA PENGGUGAT (SITI UMI HANIK BINTI RAJAN); 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP308.000,00 (TIGA RATUS DELAPAN RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 1118/Pdt.G/ 2024/PA.Trk. tanggal 14 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Ula 1446 Hijriah: Dan Mengadili Sendiri: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba???in Sugha Tergugat (Holit Eko Purwanto Bin Paidin) kepada Penggugat (Siti Umi Hanik Binti Rajan); 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp308.000,00 (tiga ratus delapan ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1118/Pdt.G/2024/PA.Trk
Statistik40