- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Nurdiansyah Chornelius Kuway bin Charles Kuway) terhadap Penggugat (Zar'atul Mubarokah binti Darmadji);
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Raihan Najmi umur 17 tahun, Azka Nur Jihan Binti Nurdiansyah Chornelius Kuway umur 13 tahun, dan Almahyra Naura Zaida Binti Nurdiansyah Chornelius umur 5 bulan dalam kuasa asuh (Hadlanah) Penggugat, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak yang tidak dalam asuhannya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat setiap bulan kepada Penggugat sampai Penggugat menikah lagi ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat setiap bulan kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat melalui Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun;
- Menyatakan Bendaharawan gaji pada instansi tempat Tergugat bekerja / bertugas untuk melakukan pemotongan gaji setiap bulan yaitu 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat sampai Penggugat menikah lagi dan 1/3 (sepertiga) gaji setiap bulan untuk ketiga anaknya sebagaimana pada diktum nomor 4 dan 5 tersebut sampai ketiga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun melalui Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah);
Putusan PA GRESIK Nomor 1660/Pdt.G/2024/PA.Gs |
|
Nomor | 1660/Pdt.G/2024/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Arufin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sudiliharti, Hakim Anggota Hj. Nurul Fakhriah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhlatul Laili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1660/Pdt.G/2024/PA.Gs.zip
- Download PDF
- 1660/Pdt.G/2024/PA.Gs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1660/Pdt.G/2024/PA.Gs
Statistik3521