- Menyatakan Terdakwa Joko Mulyanto Bin Naryo Miharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Joko Mulyanto Bin Naryo Miharjo oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Joko Mulyanto Bin Naryo Miharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,
- Menghukum Terdakwa Joko Mulyanto Bin Naryo Miharjo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp172.674.880,00 (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Copy 1 (satu) bundel Peraturan Desa Terentang Baru Nomor: 04 tahun 2017 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
- Copy 1 (satu) bundel Peraturan Desa Terentang Baru Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- Copy 1 (satu) bundel Peraturan Desa Terentang Baru Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- Copy 1 (satu) bundel Peraturan Desa Terentang Baru Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Maju Bersama;
- Copy 1 (satu) bundel Peraturan Kepala Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Maju Bersama;
- Copy 1 (satu) bundel Peraturan Desa Terentang Baru Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- Copy 4 (lembar) Surat Keputusan Kepala Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor: 32 tahun 2017 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2017-2020;
- Copy 5 (lima) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor: 91 tahun 2019 tentang Pengesahan Nama-Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari;
- Copy 4 (lembar) Surat Keputusan Kepala Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor: 22 tahun 2022 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2022-2027;
- Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor: 822 Tahun 2012 tentang Pengesahan Nama-Nama Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari;
- Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor: 219 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, tanggal surat 7-9-2016;
- Copy 1 (satu ) bundel Keputusan Kepala Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor: 36 tahun 2018 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik (BUMDES) Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2021;
- Copy 1 (satu) bundel Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum (UP-SPAM) Periode Januari s/d Juli tahun 2022;
- Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelola Penyediaan Air Minum (UP-SPAM) Desa Terentang Baru 2021;
- Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum (UP-SPAM) periode Januari s/d Oktober Tahun 2022;
- Copy 1 (Satu) bundel laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa Maju Bersama Tahun 2021 Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari;
- Copy 1 (satu) lembar Surat Nomor: 005/009/BPD-TB/VIII/2022 perihal Undangan Acara: Musdes Pembentukan Ulang BUMDes, tanggal surat 01 Agustus 2022;
- Copy 1 (satu) lembar Surat Nomor: 910/013/BPD-TB/XII/2021 perihal Permintaan Salinan Laporan Tahunan BUMDes, tanggal surat 03 Desember 2021;
- Copy 1 (satu) lembar Surat Nomor: 910/014/BPD-TB/XII/2021, perihal Menindaklanjuti Permintaan Salinan Laporan Tahunan BUMDes Surat Nomor: 910/013/BPD-TB/XII/2021, tanggal surat 24 Desember 2021;
- Copy 1 (satu) lembar Surat Nomor: 910/005/BPD-TB/III/2021 perihal Undangan Acara Rapat Koordinasi BPD dan Pengurus BUMDes, tanggal surat 03 Maret 2021;
- Copy 1 (satu) lembar Surat keterangan Penunjukan Bendahara Nomor: 145/502/Ds-TB/XI/2020 tanggal 09 November 2020;
- Copy 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan atas nama Lilis Suryani selaku Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari;
- Copy 1 (satu) lembar surat bertulis tangan yang bertujuan Bapak PJ Desa Terentang Baru yang di tandatangani oleh Pelaksana Teknis BUMDes atas nama Joko Mulyanto;
- Copy 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama rekening BUMDes Maju Bersama periode 01/01/20 s/d 31/11/20 dan periode 01/01/21 s/d 31/12/21;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama rekening : BUMDes Maju Bersama, tertanggal 01/01/22 s/d 31/12/22;
- Copy 3 (tiga) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi;
- Copy 1 (satu) bundel Arsip Musyawarah Desa Pembentukan Ulang BUMDes Badan Permusyawaratan Desa, Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV;
- Copy 3 (tiga) lembar Berita Acara Musyawarah Desa Pendirian BUMDes Nomor: 145/01/DS-TB/I/2021, hari dan tanggal Senin, 05 Juli 2021 jam 14.00 Wib s/d selesai tempat Kantor Desa Terentang Baru;
- Copy 1 (satu) bundel Arsip Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2021 Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV;
- Copy 1 (satu) Bundel Arsip Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun anggaran 2021 Badan Permusyawaratan Desa, Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV, berdasarkan Peraturan Bupati Batanghari Nomor: 28 tahun 2016 Tentang Juknis Penyusunan RPJMDes dan RKPDes;
- Copy 4 (empat) lembar Berita Acara Musyawarah Desa Penyusun RKPDESA, hari dan tanggal: Kamis, 06 Agustus 2020;
- Copy 4 (empat) lembar berita Acara Musyawarah Desa Penyusun RKPDESA, hari dan tanggal: Selasa, 07 September 2021;
- Copy 1 (satu) bundel Proposal Rencana Usaha BUM Desa Maju Bersama, Bidang Usaha Peternakan Sapi, BRI Link dan PAM Desa Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Tahun 2021;
- Copy 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Pipanisasi PAM Desa Terentang Baru Tahun 2023 beserta foto dokumentasi;
- Copy 1 (satu) bundel anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Nomor 05 tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
- Copy 1 (satu) bundel Anggaran Dasar Bum Maju Bersama Nomor: 05 tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021;
- Asli 1 (satu) bundel daftar pelanggan PAM, PAM Desa Terentang Baru BUM DESA ?MAJU BERSAMA? Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi;
- Copy 2 (lembar) rekap pendapatan UP-SPAM tahun 2021 dan tahun 2022;
- Copy 1 (satu) lembar Penyertaan Modal BUMDes Maju Bersama Desa Terentang Baru;
- Copy 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Pemasangan Meteran Air Dalam Kegiatan Pipanisasi Bumdes Maju Bersama Tahun Anggaran 2021;
- Copy 2 (dua) lembar daftar survey harga barang material;
- Copy 1 (satu) lembar Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor: AHU00204.AH.01.33.TAHUN 2021;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Damayanti Permaisuri Nasution, Hakim Anggota Lamhot Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Glorya Diesnatalina Renova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Pemerintah Desa Terentang Baru; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7690 K/PID.SUS/2024
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Statistik460