- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI NOMOR 3440/PDT.G/2024/PA.BWI TANGGAL 5 NOVEMBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 JUMADIL AWWAL 1446 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT ;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (ABDUL MALIK, S.H. BIN H. ACH. GHOZALI) TERHADAP PENGGUGAT (ELLIANI SUDJANA BINTI SUJONO);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 720.000,00 (TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 3440/Pdt.G/2024/PA.Bwi tanggal 5 November 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Awwal 1446 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Abdul Malik, S.H. bin H. Ach. Ghozali) terhadap Penggugat (Elliani Sudjana binti Sujono);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 13/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 6 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syaiful Heja |
Hakim Anggota | Brh. Purnomo, M. Edy Afan |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM POKOK PERKARA; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Pokok Perkara; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 3440/Pdt.G/2024/PA.Bwi
Statistik40