- Menyatakan TerdakwaAHMAD DAEROBI ALS IYONG BIN JAHARtersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanalternatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dariseluruhdakwaan Penuntut Umumtersebut;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Titipan uang sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saudara IYONG Alias AHMAD DAEROBI Bin JAKAR bersama dengan saudara ADE RUDIYANTO tertanggal 15 Mei 2024 diatas materai 10.000 (sepuluh ribu);
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Titipan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ditandatangani oleh saudara IYONG Alias AHMAD DAEROBI Bin JAKAR bersama dengan saudara ADE RUDIYANTO tertanggal 17 Mei 2024 diatas materai 10.000 (sepuluh ribu);
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengembalian Uang ditandatangani oleh saudara IYONG Alias AHMAD DAEROBI Bin JAKAR bersama dengan saudara ADE RUDIYANTO;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 129/Pid.B/2024/PN Pdl |
|
Nomor | 129/Pid.B/2024/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Maria Stephani Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Febriyana Elisabet, Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti Sagitarina Novianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi DEDE JATMIKA; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.B/2024/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 129/Pid.B/2024/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 408 K/PID/2025
Pertama : 129/Pid.B/2024/PN Pdl
Statistik5543