Putusan PTA SURABAYA Nomor 16/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 7 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Brakhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN NOMOR 1636/PDT.G/ 2024/PA.KRS. TANGGAL 12 NOVEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 JUMADIL AWAL 1446 HIJRIAH; DAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA??IN SUGHRA TERGUGAT (ZAINUL ARIFIN BIN BUNAMIN) KEPADA PENGGUGAT (NURSIA ALIAS NURSIAH BINTI NUR HASAN); 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP248.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1636/Pdt.G/ 2024/PA.Krs. tanggal 12 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Awal 1446 Hijriah; Dan Mengadili Sendiri: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba???in sughra Tergugat (Zainul Arifin Bin Bunamin) kepada Penggugat (Nursia alias Nursiah Binti Nur Hasan); 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1636/Pdt.G/2024/PA.Krs
Statistik40