Putusan PTA BENGKULU Nomor 29/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 16 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Saifurrohman |
Hakim Anggota | Sultoni, Dra. Hj. Hasnidar |
Panitera | Zana Sulasteri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 478/Pdt.G/2024/PA.Bn, tanggal 11 Nopember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awwal 1446 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi sebagian;2. Menetapkan bahwa harta-harta berupa:2.1. Satu bidang tanah dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03164 atas nama Terbanding (Penggugat) surat ukur Nomor 74/2001 tanggal 14 September 2001 luas 282 M2 yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Jalan/ gang RE Martadinata IV;- Sebelah Selatan dengan tanah kaplingan pertama milik Penggugat;- Sebelah Timur dengan Jalan/gang RE Martadinata IV;- Sebelah Barat dengan rumah bedengan Pak AR;2.2. Satu kavling tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 06828 atas nama Terbanding (Penggugat) surat ukur Nomor 02154/Pagar Dewa/2020 tanggal 20 Februari 2020 luas 50 M2 yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan rumah Penggugat dan Tergugat;- Sebelah Selatan dengan Gang Fahde;- Sebelah Timur dengan Jalan/gang RE Martadinata IV;- Sebelah Barat dengan tanah kaplingan kedua; 2.3. Satu kavling tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 06826 atas nama Terbanding (Penggugat), surat ukur Nomor 02152/Pagar Dewa/2020 tanggal 20 Februari 2020 luas 150 M2 yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan rumah Penggugat dan bedengan pak AR;- Sebelah Selatan dengan tanah AM;- Sebelah Timur dengan tanah kavlingan pertama;- Sebelah Barat dengan tanah kaplingan ketiga;2.4. Satu kavling tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 06827 atas nama pemegang hak Terbanding (Penggugat), surat ukur Nomor 02153/Pagar Dewa/2020 tanggal 20 Februari 2020 luas 150 M2 yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas:- Sebelah Utara sebelah tanah pak AR;- Sebelah Selatan dengan Gang Fahde;- Sebelah Timur dengan tanah kavlingan kedua;- Sebelah Barat dengan tanah RH;2.5. 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya, Type G, pembelian Tahun 2017, warna Putih, dengan Nomor Polisi BD 1274 CJ;Adalah harta bersama Penggugat konpensi/Terbanding dan Tergugat Konpensi/Pembanding;3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta yang tersebut pada angka 2 amar putusan di atas menjadi milik Penggugat Konpensi dan (seperdua) bagian lainnya menjadi milik Tergugat Konpensi;4. Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi untuk membagi harta bersama pada angka 2.1 di atas setelah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING dewasa/mandiri;5. Menghukum Penggugat konpensi dan Tergugat konpensi untuk membagi harta bersama 2.1. tersebut di atas dan menyerahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagiannya, setelah anak Penggugat konvensi dan Tergugat konpensi, dewasa atau berumur 21 tahun, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat konpensi dan Tergugat konpensi.6. Menghukum Pengugat Konpensi dan Tergugat Konpensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk membagi dan menyerahkan obyek perkara sebagaimana tersebut dalam angka 2.2, 2.3. 2.4 dan 2.5 di atas masing-masing (seperdua) bagian untuk Penggugat Konpensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Konvensi, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilelang melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat yang hasilnya dibagi dua, (setengah) bagian untuk Penggugat Konpensi dan (setengah) bagian lainnya untuk Tergugat Konpensi;7. Menyatakan tidak menerima (Neit Ontvankelijke Verklaard) gugatan Konpensi Penggugat Konpensi sepanjang petitum angka 2.A.a berupa keseluruhan furnitur dan asset didalam bangunan dan petitum angka 2.A.e berupa perhiasan emas; 8. Menolak gugatan Penggugat konpensi petitum angka 7 dan angka 8 terhadap permohanan sita dan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan uang taspen sejumlah Rp80.000.00,00 (delapan puluh juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta yang tersebut pada angka 2 di atas menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lainnya menjadi milik Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonpensi yaitu (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar rekonpensi nomor 2 (dua) di atas;5. Menyatakan tidak diterima (Neit Ontvankelijke Verklaard) gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara Tingkat pertama sejumlah Rp2.115.000,00 (dua juta seratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 478/Pdt.G/2024/PA.Bn
Statistik2718