Putusan PT MAKASSAR Nomor 1545/PID.SUS/2024/PT MKS |
|
Nomor | 1545/PID.SUS/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 10 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tenri Muslinda |
Hakim Anggota | Ferdinandus B., Brtitus Tandi |
Panitera | Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1165/PID.SUS/2024/PN MKS TANGGAL 25 NOVEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1165/Pid.Sus/2024/PN Mks tanggal 25 November 2024 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1545/PID.SUS/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 1545/PID.SUS/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5953 K/PID.SUS/2025
Banding : 1545/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik11311