Putusan PTA SURABAYA Nomor 10/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 6 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | H. Aly Santoso, Brh. Mashudi |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JOMBANG NOMOR 2215/PDT.G/2024/PA.JBG TANGGAL 14 NOVEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 JUMADIL AWWAL 1446 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (PEMBANDING) TERHADAP PENGGUGAT (TERBANDING); 3. MENETAPKAN ANAK BERNAMA ANAK PERTAMA PEMBANDING DAN TERBANDING DAN ANAK KEDUA PEMBANDING DAN TERBANDING; BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT DENGAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK HADHONAH MEMBERI AKSES KEPADA ORANGTUA YANG TIDAK MEMEGANG HAK HADHANAH UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA. 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SEBELUM TERGUGAT MENGAMBIL AKTA CERAI BERUPA: 4.1. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 4.2. MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) MELALUI PENGGUGAT SEJUMLAH RP 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, DENGAN KENAIKAN SEPULUH PERSEN SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, YANG DISERAHKAN MELALUI PENGGUGAT SELAKU IBUNYA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP332.000,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU RUPIAH);; III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2215/Pdt.G/2024/PA.Jbg tanggal 14 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awwal 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding); 3. Menetapkan anak bernama Anak Pertama Pembanding dan Terbanding dan Anak Kedua Pembanding dan Terbanding; berada dalam asuhan Penggugat dengan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa: 4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) melalui Penggugat sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang diserahkan melalui Penggugat selaku ibunya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);; III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 2215/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Statistik60