- 1 (satu) buah pisau dapur merk Kiwi.
- 1 (satu) buah pisau dapur merk Vicrorinox.
- 1 (satu) buah gagang pintu.
- 1 (satu) buah botol minuman keras merk Colerno.
- 1 (satu) buah botol minuman keras merk Jagermeister.
- 1 (satu) buah botol minuman keras merk Corona.
- 1 (satu) buah flasdisk.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024 |
|
Nomor | 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Br Hakim Anggota Letkol Chk Muhammad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Lettu Laut (K) NRP 21516/P; terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan. Dan Kedua : Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 6 (enam) bulan. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga dinas dengan kepala keluarga Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka P Nomor KK/802/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021. 2) 1 (satu) lembar foto copy KPI No.KPI/15/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 atas nama Sdri. Dr. Mae?dy Christiyani. 3) 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah KUA Kec. Sukolilo Nomor: 0169/0022/IV/2021 tanggal 27 April 2021. 4) 1 (satu) lembar foto flasdisk. 5) 1 (satu) lembar foto pisau dapur merek Kiwi. 6) 1 (satu) lembar foto pisau dapur merek Vicrorinox. 7) 1 (satu) lembar foto gagang pintu. 8) 1 (satu) lembar foto botol minuman keras merek Solerno. 9) 1 (satu) lembar foto botol minuman keras merek Jagermeister. 10) 1 (satu) lembar foto botol minuman keras merek Corona. 11) 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdri. Dr. Mae?dy Christiyani Bawolje. 12) 1 (satu) lembar Surat Pengaduan yang dibuat Sdri. Dr. Mae?dy Christiyani Bawolje tertanggal 29 April 2024. 13) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Al Irsyad Surabaya Nomor :06/VIS/RSAI/IV/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama Christia Sanika Putri Aprilia. 14) 2 (dua) lembar Visum Et repertum dari Rumah Sakit Al Irsyad Surabaya Nomor :07/VIS/RSAI/IV/2024 tanggal 30 April 2024 atas nama dr. Mae?dy Christiyani Bawolje. 15) 2 (dua) lembar Visum Et repertum dari Rumah Sakit Al Irsyad Surabaya Nomor :08/VIS/RSAI/IV/2024 tanggal 30 April 2024 atas nama Adisha Satya Aprilia. 16) 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Psychiatricum dari RSPAL dr Ramelan Nomor : VER/14/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 atas nama dr. Mae?dy Christiyani Bawolje. 17) 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Psychiatricum dari RSPAL dr Ramelan Nomor : VER/15/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 atas nama Christia Sanika Putri Aprilia. 18) 4 (empat) lembar Visum Et Repertum Psychiatricum dari RSPAL dr Ramelan Nomor : VER/16/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 atas nama Adisha Satya Putri Aprilia. 19) 1 (satu) bendel Salinan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 19-K/PM.I-03/AL/II/2019 tanggal 23 Mei 2019 An. Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Eka Putra (Terdakwa) dalam perkara KDRT. 20) 4 (empat) lembar bukti foto/dokumentasi saat kejadian di TKP pada tanggal 29 April 2024. 21) 2 (dua) lembar Hasil pemeriksaan MRCC tanggal 26 Maret 2022 an. pasien dr. Raditya Bagus Eka Putra. 22) 1 (satu) lembar foto Saksi-1 (dr. Mae?dy Christyani Bawolje) dibawa ke UGD karena kejang akibat trauma dan foto obat-obatan yang dikonsumsi Saksi-1 setelah kejadian. 23) 1 (satu) lembar Reseme medis rawat jalan dari RS. Semen Gresik tanggal 25 Juni 2020 akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa saat masih pacaran (sebelum menikah). 24) 2 (dua) lembar resume medis rawat jalan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga tanggal 3 September 2024 tentang diagnosa psykis An. Ny. Mae?dy Christiani. 25) 2 (dua) lembar Resume medis pasien dari RSPAL dr. Ramelan Surabaya An. Ny. Mae?dy Christiani Bawolje tanggal 3 Juli 2024. 26) 1 (satu) lembar Catatan pengobatan Pasien An. Ny. Mae?dy Christiani dari Detasemen Farmasi RSPAL dr. Ramelan Surabaya. 27) 8 (delapan) lembar Surat rujukan FKTP dari RS. Mitra Keluarga an. Sdri. Christia Sanika Putri Aprilia tanggal 25 Juli 2024. 28) 5 (lima) lembar Hasil rekaman Electroencephalography (EEG) an, Sdri. Christia Sanika Putri Aprilia dari RS. AL-Irsyad Surabaya tanggal 29 Agustus 2024. 29) 1 (satu) lembar Catatan pengobatan Pasien An. Christia Sanika Putri dari Detasemen Farmasi RSPAL dr. Ramelan Surabaya. 30) 9 (sembilan) lembar Resume medis rawat jalan dari RS. Mitra Keluarga tanggal 24 Juli 2024 An. Adisha Satya Putri Aprilia tentang diagnosa psykis. 31) 1 (satu) lembar Catatan pengobatan Pasien An. Adisha Satya Putri Aprilia dari Detasemen Farmasi RSPAL dr. Ramelan Surabaya. 32) 4 (empat) lembar Surat rujukan FKTP dari poli jiwa RS. Mitra Keluarga an. Abraham Athar Erasmus tanggal 20 Juni 2024. 33) 2 (dua) lembar print out screen shoot chat Ny. Mae?dy Christiani dengan Terdakwa. 34) 13 (tiga belas) lembar foto bukti kebersamaan keluarga Ny. Hidayati (ibu kandung Saksi-1) dengan Saksi-1 dan anak-anaknya sebelum kejadian memiliki hubungan yang baik. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Menetapkan menerima secara formal Permohonan Restitusi yang diajukan oleh Pemohon Restitusi. 5. Menolak Permohonan Restitusi yang diajukan oleh Pemohon Restitusi untuk seluruhnya. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024.zip
- Download PDF
- 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024
Statistik11851