Putusan PTA SURABAYA Nomor 33/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 15 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Haeruddin, Brh. Purnomo |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUMENEP NOMOR 1593/PDT.G/2024/PA.SMP TANGGAL 19 DESEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 JUMADIL AKHIR 1446 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA??IN SHUGHRA TERGUGAT (KADARISMAN MOCHID BIN MOH. ERFAN) TERHADAP PENGGUGAT (VINNI FILLIYAWATI BINTI ENIKA FARMAN); 3. TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT TENTANG HAK HADHANAH DAN NAFKAH ANAK; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP298.000.00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1593/Pdt.G/2024/PA.Smp tanggal 19 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba???in shughra Tergugat (KADARISMAN MOCHID BIN MOH. ERFAN) terhadap Penggugat (VINNI FILLIYAWATI BINTI ENIKA FARMAN); 3. Tidak menerima gugatan Penggugat tentang hak hadhanah dan nafkah anak; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp298.000.00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1593/Pdt.G/2024/PA.Smp
Statistik32