- Menolak eksepsi Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Agama Tuban berwenang memeriksa dan menyelesaikan perkara ini;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan pewaqaf (waqif) dalam waqaf wasiat adalah MAHMUD Als. H. MAHMUD Bin SYUKRIdan almarhumah SUPIATUN;
- Menyatakan penerima(Nadzir)dalam waqaf wasiat adalah Pengurus Ta?mir Masjid At-Taqwa Gilis Simorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur;
- Menyatakan objek waqaf wasiatadalah tanah sawah dengan rincian sebagai berikut;
- Tanah sawah yang terdaftar dalam Buku C Desa Nomor 1207 Persil Nomor 3 Klas II Luas 5.960 M2 atas nama Fatkur (Tergugat II) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Wilayah Desa Simorejo, Mutapiah (tanah
- Sebelah selatan : Tanah sawah Mustapah, Manimah,
- Sebelah Timur : Sawah Bowo, Sri Muati dan H. Chanan
- Sebelah Barat : Tanah C Desa Nomor 1114 An. Supiatun
- Tanah sawah yang terdaftar dalam Buku C Desa Nomor 1114 Persil Nomor 3 Klas II Luas 4.890 M2 atas nama Supiatun dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Wilayah Desa Simorejo, Mutapiah (tanah milik
- Sebelah selatan : Tanah sawah Mustapah, Maniamah, Kastiyamah
- Sebelah Timur : Objek sengketa I (Buku C Desa Nomor 1207
- Sebelah Barat : Sungai irigasi
- Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa II sebagai objek waqaf wasiat seluas 4.890 M2 atas nama Supiatun yang terdaftar dalam Buku C Desa Nomor 1114 Persil Nomor 3 Klas II tanpa alas hak dan tanpa dasar hukum;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang menguasai objek sengketa II seluas 4.890 M2 atas nama Supiatun yang terdaftar dalam Buku C Desa Nomor 1114 Persil Nomor 3 Klas II yang berbatasan
- Sebelah Utara : Wilayah Desa Simorejo, Mutapiah (tanah milik
- Sebelah selatan : Tanah sawah Mustapah, Maniamah, Kastiyamah
- Sebelah Timur : Objek sengketa I (Buku C Desa Nomor 1207
- Sebelah Barat : Sungai irigasi
- Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.146.500,00 (empat juta seratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 2102/Pdt.G/2024/PA.Tbn |
|
Nomor | 2102/Pdt.G/2024/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 30 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.ag, Hakim Ketua Marwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet, M.hes, Br Hakim Anggota H. Masngaril Kirom |
Panitera | Panitera Pengganti H. Mat Busiril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara milik Mujiati), tanah Pak Mahmud dan Pak Supri; Kastiyamah; (objek II),Mustopo, Maniamah; Mujiati), tanah Pak Mahmud dan Pak Supri; Persil Nomor 3 Klas II Luas 5.960 M2; Mujiati), tanah Pak Mahmud dan Pak Supri; Persil Nomor 3 Klas II Luas 5.960 M2; untuk diserahkankepada Penggugat secara utuh tanpa kekurangan sesuatu apapun dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya,bila perlu secara paksa dengan bantuan alat keamanan negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2102/Pdt.G/2024/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 2102/Pdt.G/2024/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 2102/Pdt.G/2024/PA.Tbn
Statistik4647