- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP323.500,00 (TIGA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp323.500,00 (tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 31/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 9 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Imron. A.r |
Hakim Anggota | H. A. Rifan, Brh.supadi |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUMENEP NOMOR 1150/PDT.G/2024/PA.SMP TANGGAL 04 DESEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 02 JUMADIL AKHIR 1446 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1150/Pdt.G/2024/PA.Smp tanggal 04 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. Menghukum Para Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1150/Pdt.G/2024/PA.Smp
Statistik44