Putusan PTA SURABAYA Nomor 30/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 9 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Brakhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI NOMOR 4515/PDT.G/2023/PA.BWI. TANGGAL 7 NOVEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 JUMADIL AWWAL 1446 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN PEMBANDING DENGAN TERBANDING ADALAH HARTA BERSAMA SEBAGAI BERIKUT: 2.1. TANAH DAN BANGUNAN SHM NOMOR 743 LUAS 222 METER PERSEGI ATAS NAMA AGUS SURIPTO TERLETAK DI DESA GLADAG KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI DENGAN BATAS-BATAS: UTARA : TANAH HAK H. BADRUS TIMUR : TANAH HAK BU MITA SELATAN : TANAH HAK SITI BAROROH (SITI NINGRUM) BARAT : JALAN RAYA 2.2. SEBIDANG TANAH DARAT DAN BANGUNAN, PERSIL NOMOR 75 KLAS S.I PETOK NOMOR 1291 SELUAS 1177 METER PERSEGI TERLETAK DI DUSUN LATENG DESA GLADAG KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI DENGAN BATAS-BATAS: UTARA : JALAN DESA TIMUR : TANAH MILIK H. AHMAD SELATAN : SALURAN AIR BARAT : SALURAN AIR 2.3. MESIN PENGGERAK DAN PENGHANCUR PLASTIK MEREK YANMAR 30 HP 28 PK DAN RUMAH MESIN; 2.4. MESIN PENGERING MEREK JIANGDONG 24 PK DAN RUMAH MESIN; 2.5. TEMPAT PENJEMUR PLASTIK (PELUR); 3. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAS HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 TERSEBUT DIATAS ADALAH (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT SERTA SIAPA SAJA UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2.1 SAMPAI DENGAN ANGKA 2.5 DIATAS KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING (DIKTUM ANGKA 3) DI ATAS, APABILA HARTA BERSAMA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI DAN DISERAHKAN SECARA NATURA (REAL), MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL DI MUKA UMUM (LELANG) MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG BERWENANG, KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN (DIKTUM ANGKA 3) DIATAS; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DAN/ATAU MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI UANG HASIL PENJUALAN MESIN PENGGERAK DAN PENGHANCUR PLASTIC MEREK DONGFENG SEJUMLAH RP25.000,000,00 X = RP12.500.000,00 (DUA BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 6. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT OBYEK SENGKETA XI DAN OBYEK SENGKETA XII; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PINJAMAN KEPADA ENY YUNI RUSTINI SEJUMLAH RP152.992.900,00 (SERATUS LIMA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH) ADALAH HUTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MELUNASI HUTANG BERSAMA (DIKTUM ANGKA 2) DIATAS, YAITU: (SEPERDUA) BAGIAN SEJUMLAH RP76.496.450,00 (TUJUH PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH RUPIAH) DITANGGUNG OLEH PENGGUGAT REKONVENSI DAN (SEPERDUA) BAGIAN SEJUMLAH RP76.496.450,00 (TUJUH PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH RUPIAH) DITANGGUNG OLEH TERGUGAT REKONVENSI; 4. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR HUTANG BERSAMA (DIKTUM ANGKA 3) DIATAS, MASING-MASING MEMBAYAR HUTANG BERSAMA (SEPERDUA) BAGIAN; 5. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TERHADAP OBYEK SENGKETA I; 6. MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP4.360.000,00 (EMPAT JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 4515/Pdt.G/2023/PA.Bwi. tanggal 7 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Awwal 1446 Hijriah; Dengan Mengadili Sendiri: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta yang diperoleh dalam perkawinan Pembanding dengan Terbanding adalah harta bersama sebagai berikut: 2.1. Tanah dan Bangunan SHM Nomor 743 Luas 222 meter persegi atas nama Agus Suripto terletak di Desa Gladag Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas: Utara : Tanah Hak H. Badrus Timur : Tanah Hak Bu Mita Selatan : Tanah Hak Siti Baroroh (Siti Ningrum) Barat : Jalan Raya 2.2. Sebidang tanah darat dan bangunan, Persil Nomor 75 Klas S.I Petok Nomor 1291 seluas 1177 meter persegi terletak di Dusun Lateng Desa Gladag Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas: Utara : Jalan Desa Timur : Tanah Milik H. Ahmad Selatan : Saluran Air Barat : Saluran Air 2.3. Mesin penggerak dan penghancur Plastik Merek Yanmar 30 HP 28 PK dan rumah mesin; 2.4. Mesin Pengering Merek Jiangdong 24 PK dan rumah Mesin; 2.5. Tempat Penjemur Plastik (Pelur); 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 tersebut diatas adalah (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat serta siapa saja untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1 sampai dengan angka 2.5 diatas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing (diktum angka 3) di atas, apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura (real), maka harta bersama tersebut dijual di muka umum (lelang) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian (diktum angka 3) diatas; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari uang hasil penjualan mesin penggerak dan penghancur plastic merek Dongfeng sejumlah Rp25.000,000,00 x = Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat obyek sengketa XI dan obyek sengketa XII; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan pinjaman kepada Eny Yuni Rustini sejumlah Rp152.992.900,00 (seratus lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bertanggung jawab untuk melunasi hutang bersama (diktum angka 2) diatas, yaitu: (seperdua) bagian sejumlah Rp76.496.450,00 (tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian sejumlah Rp76.496.450,00 (tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama (diktum angka 3) diatas, masing-masing membayar hutang bersama (seperdua) bagian; 5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap obyek sengketa I; 6. Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp4.360.000,00 (empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 4515/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Statistik60