- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 18/PID.SUS-TPK/2024/PN BJM., TANGGAL13 JANUARI 2025, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, YAITU SEKEDAR MENGENAI BESARNYA KERUGIAN NEGARA YANG DITETAPKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI DAN STATUS BARANG BUKTI SERTA AMAR PUTUSAN DALAM PERKARA A QUO, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWATAUFIK, S.KOM. BIN ABDURRAHMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI"PENGGELAPAN DALAM JABATAN"SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN PT PEGADAIAN (PERSERO) CABANG KAYUTANGI SEJUMLAH RP.2.805.831.200,- (DUA MILYAR DELAPAN RATUS LIMA JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBUDUA RATUS RUPIAH), PALING LAMA DALAM WAKTU (1) SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN UANG SEJUMLAH RP653.000.000,00,- (ENAM RATUS LIMA PULUH TIGA JUTA RUPIAH) DIRAMPAS OLEH NEGARA UNTUK DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI PT PEGADAIAN (PERSERO) CABANG KAYUTANGI;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- DUA MILIK UPC BELITUNG LAUT AN. NASRULLAH ARIEF
- SATU MILIK UPC COLOC BRI ANJIR PASAR AN. RAHMANI,
- SATU MILIK UPC COLO BRI MANDOMAI AN. NARIMAH.
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm., tanggal13 Januari 2025, yang dimintakan banding tersebut, yaitu sekedar mengenai besarnya kerugian negara yang ditetapkan sebagai uang pengganti dan status barang bukti serta amar putusan dalam perkara a quo, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan TerdakwaTAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi"penggelapan dalam jabatan"sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar kerugian PT Pegadaian (Persero) Cabang Kayutangi sejumlah Rp.2.805.831.200,- (Dua milyar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribudua ratus rupiah), paling lama dalam waktu (1) satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan uang sejumlah Rp653.000.000,00,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) dirampas oleh negara untuk dikembalikan kepada yang berhak yakni PT Pegadaian (Persero) Cabang Kayutangi;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dua milik UPC Belitung Laut An. Nasrullah Arief
- Satu milik UPC Coloc BRI Anjir Pasar An. Rahmani,
- Satu milik UPC Colo BRI Mandomai An. Narimah.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM |
|
Nomor | 1/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 6 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | Brdana Hanura, Wiwin Arodawanti |
Panitera | H. M Sabirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1.COPY 1 (SATU) BUNDEL PRINT OUT SURAT TUGAS KEPALA AUDIT INTERN IV KANWIL IV BALIKPAPAN DENGAN NOMOR 2986/ST-01104.00/2023, TANGGAL 13 JUNI 2023; 2.COPY PRINT OUT REKENING KORAN BANK SAUDARA TAUFIK BRI, BNI, MANDIRI AN. TAUFIK; 3.ASLI 4 (EMPAT) LEMBAR SURAT BUKTI GADAI (SBG) 4.COPY 1 (SATU) BUNDEL PRINT OUT SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN CABANG KAYUTANGI NOMOR 88/KEP-KYT/2023 TENTANG MUTASI HORIZONTAL PADA KELOMPOK JABATAN FIRST LINE MANAGER DAN CLERK DI LINGKUNGAN KANTOR PT. PEGADAIAN CABANG KAYUTANGI; 5.COPY 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT SURAT PERNYATAAN PENGAMBILAN BARANG JAMINAN DARI SAUDARA TAUFIK; 6.ASLI 1 (SATU) LEMBAR SURAT TUGAS TAUFIK PENGELOLA AGUNAN NOMOR 98/ST-11001.00/2022 20 MEI 2022; 7.ASLI 1 (SATU) LEMBAR SURAT TUGAS TAUFIK PIC NASABAH PRIORITAS NOMOR 92/ST-11001.00/2022 TANGGAL 14 MEI 2022; 8.DATA BENEFICIAL OWNER A.N. NARIMAH (1 LEMBAR); 9.LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI (LTKT) A.N. NARIMAH (1 LEMBAR); 10.LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LTKM) A.N. NARIMAH (1 LEMBAR); 11.COPY NOTA TRANSAKSI PENERIMAAN UANG SBG A.N. NARIMAH (1 LEMBAR); 12.DATA BENEFICIAL OWNER A.N. NASRULLAH ARIEF (1 LEMBAR); 13.LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI (LTKT) A.N. NASRULLAH ARIEF (1 LEMBAR); 14.LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LTKM) A.N. NASRULLAH ARIEF (1 LEMBAR); 15.COPY NOTA TRANSAKSI PENERIMAAN UANG SBG A.N. NASRULLAH ARIEF (1 LEMBAR); 16.DATA BENEFICIAL OWNER A.N. RAHMANI (1 LEMBAR); 17.LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI (LTKT) A.N. RAHMANI (1 LEMBAR); 18.LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LKTM) A.N. RAHMANI 1 LEMBAR); 19.FORMULIR DATA NASABAH PERORANGAN A.N. NARIMAH (1 LEMBAR); 20.FORMULIR DATA NASABAH PERORANGAN A.N. NASRULLAH ARIEF(1 LEMBARL); 21.FORMULIR DATA NASABAH PERORANGAN A.N.RAHMANI (1 LEMBAR); I.DIKEMBALIKAN KEPADA HEIDY AMELIA MELALUI SAKSI HJ.NURUL MINAWATI; 22. 1 (SATU) LEMBAR TANGKAPAN LAYAR (SCREENSHOOT) BUKTI PERCAKAPAN PELUNASAN SAKSI THEN ERLY PADA BULAN MEI 2023 KEPADA TERDAKWA TAUFIK, S.KOM.; II.TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 23. 1 (SATU) BUAH FLASHDISK BERISI REKAMAN CCTV PENGAMBILAN BARANG JAMINAN SEBANYAK 4(EMPAT) KG LOGAM MULIA(EMAS LANTAKAN)DARI KATOR PEGADAIAN CABANG KAYUTANGI TANGGAL 09 JUNI 2023; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KAMIL HAYAZIDIE; 8.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000.-(LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Copy 1 (satu) bundel Print out Surat Tugas Kepala Audit Intern IV Kanwil IV Balikpapan dengan Nomor 2986/ST-01104.00/2023, tanggal 13 Juni 2023; 2.Copy Print out Rekening Koran Bank Saudara Taufik BRI, BNI, Mandiri an. Taufik; 3.Asli 4 (empat) lembar Surat Bukti gadai (SBG) 4.Copy 1 (satu) bundel Print out Surat Keputusan Pemimpin Cabang Kayutangi Nomor 88/KEP-KYT/2023 tentang mutasi horizontal pada kelompok jabatan First Line Manager dan Clerk di lingkungan Kantor PT. Pegadaian Cabang Kayutangi; 5.Copy 1 (satu) lembar Print out Surat Pernyataan Pengambilan Barang Jaminan dari Saudara Taufik; 6.Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Taufik Pengelola Agunan Nomor 98/ST-11001.00/2022 20 Mei 2022; 7.Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Taufik PIC Nasabah Prioritas Nomor 92/ST-11001.00/2022 tanggal 14 Mei 2022; 8.Data Beneficial Owner a.n. Narimah (1 lembar); 9.Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) a.n. Narimah (1 lembar); 10.Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) a.n. Narimah (1 lembar); 11.Copy Nota Transaksi Penerimaan Uang SBG a.n. Narimah (1 lembar); 12.Data Beneficial Owner a.n. Nasrullah Arief (1 lembar); 13.Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) a.n. Nasrullah Arief (1 lembar); 14.Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) a.n. Nasrullah Arief (1 lembar); 15.Copy Nota Transaksi Penerimaan Uang SBG a.n. Nasrullah Arief (1 lembar); 16.Data Beneficial Owner a.n. Rahmani (1 lembar); 17.Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) a.n. Rahmani (1 lembar); 18.Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) a.n. Rahmani 1 lembar); 19.Formulir Data Nasabah Perorangan a.n. Narimah (1 lembar); 20.Formulir Data Nasabah Perorangan a.n. Nasrullah Arief(1 lembarl); 21.Formulir Data Nasabah Perorangan a.n.Rahmani (1 lembar); i.Dikembalikan kepada Heidy Amelia melalui Saksi Hj.Nurul Minawati; 22. 1 (satu) lembar tangkapan layar (screenshoot) bukti percakapan pelunasan Saksi Then Erly pada bulan Mei 2023 kepada Terdakwa Taufik, S.Kom.; ii.Tetap terlampir dalam berkas perkara; 23. 1 (satu) buah Flashdisk berisi rekaman CCTV pengambilan barang jaminan sebanyak 4(empat) KG Logam mulia(EMAS LANTAKAN)dari Kator Pegadaian Cabang Kayutangi tanggal 09 Juni 2023; Dikembalikan kepada Saksi Kamil Hayazidie; 8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada