Putusan PTA PALEMBANG Nomor 1/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 6 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Johan Arifin |
Hakim Anggota | M.hh. Subhan Fauzi, Dra. Hj. Isti, Anah |
Panitera | Imron Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2024/PA.Plg tanggal 25 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil awwal 1446 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi :MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2 . Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i kepada Termohon konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapan ikrar talak berupa:2.1. Mut?ah sejumlah Rp.6.000.000,00 ( enam juta rupiah )2.2. Nafkah iddah dan kiswah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.9.000.000,00 ( Sembilan juta rupiah);2.3. Nafkah madliyah selama 11 (sebelas) tahun sejumlah Rp.34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya hadhanah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II, laki-laki lahir di Palembang tanggal 11 Desember 2005 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidian dan kesehatan dengan tambahan 10% setiap tahun terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetaps ampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun); 4. Menolak dan menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2025/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2025/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2025/PTA.Plg
Pertama : 1877/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik50