- Menyatakan Terdakwa Mulyadi Bin Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda CBR150RC BL 5777 FO Warna Merah dengan Noka. MLHKC179XB5003047 dan Nosin. KC17E2003049;
- 1 (satu) Buah Buku BPKB Sepmor Honda CBR150RC BL 5777 FO dengan Nomor BPKB. I-06771266;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepmor Honda CBR150RC BL 5777 FO dengan Nomor STNK : 18255169/AC/2016, Tanggak 17 Desember 2016;
- 1 (satu) Unit Handphone ITEL AWESOME A70 dengan Imei1. 355485664878802 dan imei2. 355485664878810;
- 1 (satu) Unit handphone Merk Realme C67 dengan Imei1. 860531061465335 dan Imei2. 860531061465327;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 13C dengan Imei1. 863740075826823 dan Imei2. 863740075826831;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.450.000,00(Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Baju Kaus warna Cokelat ukuran M bertuliskan LOUIS VUITTON;
- 1 (satu) Pasang Sepatu warna Cokelat Bertuliskan FASHION;
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Alexandre Christie warna Hitam;
Putusan PN LANGSA Nomor 163/Pid.B/2024/PN Lgs |
|
Nomor | 163/Pid.B/2024/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yuslimu Rabbi, Br Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada paling berhak yakni Saksi Korban Muhammad Iqbal, S.E Bin Abu Bakar Usman; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2024/PN Lgs
Statistik60