- MenyatakanTerdakwaMuhammad Zikra Fajar Prianto Bin Sugeng Prianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum melakukan ?permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu)? sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (0,34 gram bruto);
- 1 (satu) buah kotak rokok merek HD;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru beserta kartu didalamnya;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Lexy warna putih dengan Nomor Polisi BP 4269 IW;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 328/Pid.Sus/2024/PN Tpg |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2024/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fausi, Br Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti Yelly Febdrianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pid.Sus/2024/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 328/Pid.Sus/2024/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Statistik81