Putusan PN SUMENEP Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Smp |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2024/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Quraisyiyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ekho Pratama, Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Abdus Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Masrawi Bin Mahur tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa Masrawi Bin Mahur oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Masrawi Bin Mahur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (bulan) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) poket plastik klip berukuran sedang berisi sabu berat kotor 3,60 gram; - 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,70 gram; - Sobekan tisu warna putih; - Sobekan kertas aluminium foil; - 1 (satu) plastik klip; - Sobekan bungkus plastik merk beng-beng; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dengan nomor sim card : (087884730689) - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.pol: M-4785-VX Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2024/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2024/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1500 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 168/Pid.Sus/2024/PN Smp
Statistik4117