- Menyatakan Terdakwa Rasuli Bin Buhasin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rasuli Bin Buhasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,36 gram 0,27 gram. (total berat keseluruhan 0,96 gram);
- 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi inex sebanyak 4 (empat) butir berat kotor 2 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi inex sebanyak 5 (lima) butir berat kotor 2,44 gram. (berat keseluruhan 4,44 gram);
- 1 (satu) Sobekan Tisu Warna Putih;
- 1 (satu) Sobekan Plastik Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik Merek Hamic Wama Silver;
- 1 (satu) Bungkus Rokok Surya Gudang Garam 12;
- 1 (satu) Unit HP Merek Oppo Warna Biru Bersilikon Dengan Sim Card: 082330904659;
Putusan PN SUMENEP Nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Smp |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2024/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jetha Tri Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2024/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2024/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1085 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 147/Pid.Sus/2024/PN Smp
Statistik5337