Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Sdr |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2024/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sera Achmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoga Pramudana, Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Penggantimustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhlis Bin Mustakim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah bungkus rokok merk Bintang Mas warna putih; 2) 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,1527 gram dan berat netto akhir 0,1023 gram; Dimusnahkan; 3) 1 (satu) Unit Hp Android merk Oppo warna putih beserta simcardnya dengan nomer IMEI 1 867759052854497 dan IMEI 2 867759052854489; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2024/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2024/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6622 K/PID.SUS/2025
Pertama : 224/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Statistik4031