Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 |
|
Nomor | 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Hak Cipta |
Kata Kunci | HKI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Nurul Elmiyah, Rahmi Mulyati |
Panitera | Supid Arso Hananto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TUYEM tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 7 Maret 2024;MENGADILI SENDIRI:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah merek ?Warung Makan Ibu Gambreng? yang terdaftar pada Turut Tergugat dalam daftar umum merek di bawah Nomor IDM 000231326, tertanggal 7 Januari 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 43;4. Menyatakan merek ?Nasi Gambreng Bu Esti? yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM 001083968 tertanggal 21 Juni 2021 atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat IV, dan Tergugat VI mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ?Warung Makan Ibu Gambreng? yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM000231326 tertanggal 7 Januari 2010 Untuk jasa sejenisnya;5. Menyatakan merek ?Nasi Gambreng Bu Esti? yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor DM001083968 tertanggal 21 Juni 2021 atas nama Para Tergugat telah didaftar oleh Turut Tergugat atas dasar permohonan yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI sebagai Pemohon yang tidak beritikad tidak baik;6. Menyatakan batal pendaftaran merek ?Nasi Gambreng Bu Esti? yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor M001083968 tertanggal 21 Juni 2021 atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI dengan segala akibat hukumnya;7. Memerintahkan kepada Panitera untuk segera menyampaikan isi putusan dalam perkara ini kepada Turut Tergugat setelah tanggal putusan diucapkan;8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek ?Nasi Gambreng Bu Esti? yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor M001083968 tertanggal 21 Juni 2021 dan mengumumkannya dalam berita resmi merek setelah putusan dalam perkara ini diterima dan mempunya kekuatan hukum tetap;? Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 988_K/Pdt.Sus-HKI/2024.zip
- Download PDF
- 988_K/Pdt.Sus-HKI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024
Pertama : 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik5256