Putusan PN BANDUNG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alex Tahi Mangatur H. P. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Hakim Anggota Cecep Dudi Ms |
Panitera | Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, S.H., MSi. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, S.H., MSi. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.616.455.551,00 (dua miliar enam ratus enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa (sebagaimana tercantum dalam diktum putusan); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Statistik2922