Putusan DILMILTAMA Nomor 13-K/PMU/BDG/AD/VII/2024 |
|
Nomor | 13-K/PMU/BDG/AD/VII/2024 |
Para Pihak | TERDAKWA: DISAMARKANODITUR MILITER TINGGI: SAHAT M NASUTION, S.H. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | PERLAWANAN |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksamana Muda Tni Ismu Edy Aryanto |
Panitera | Letkol Chk Muhammad Yahya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E M U T U S K A N 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER TINGGI PADA ODITURAT MILITER TINGGI II JAKARTA SAHAT NASUTION, S.H., LETNAN KOLONEL CHK NRP 2910097361171. 2. MENOLAK PERLAWANAN ODITUR MILITER TINGGI PADA ODITURAT MILITER TINGGI II JAKARTA SEBAGAIMANA YANG DISAMPAIKAN DALAM MEMORI PERLAWANAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 18-K/PMT-II/AD/V/2024 TANGGAL 9 JULI 2024 UNTUK SELURUHNYA. 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA UNTUK MENGEMBALIKAN BERKAS PERKARA KEPADA ODITUR MILITER TINGGI PADA ODITURAT MILITER TINGGI II JAKARTA UNTUK DIPERBAIKI. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA. |
Catatan Amar | M E M U T U S K A N 1. Menerima secara formal permohonan Perlawanan yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Sahat Nasution, S.H., Letnan Kolonel Chk NRP 2910097361171.2. Menolak Perlawanan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebagaimana yang disampaikan dalam Memori Perlawanan. 3. Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 18-K/PMT-II/AD/V/2024 tanggal 9 Juli 2024 untuk seluruhnya. 4. Memerintahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk diperbaiki.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkara kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13-K/PMU/BDG/AD/VII/2024.zip
- Download PDF
- 13-K/PMU/BDG/AD/VII/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13-K/PMU/BDG/AD/VII/2024
Pertama : 18-K/PMT-II/AD/V/2024
Statistik6962