- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dokumen berupa Penawaran Harga Reynaers Rev.3, Penawaran Harga Reynaers J11, Addendum I Proyek Palem 18, Rekap Pembayaran Proyek Palem 18 dan Invoice No. 01/19 /08/INV-PLM/22 tertanggal 19 Agustus 2022 serta Pembayaran Down Payment (DP) merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pokok Rp1.097.417.000,00 dan bunga Rp71.332.105,00 kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika setelah dijumlahkan sebesar Rp1.168.749.105,00 (satu miliar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus lima rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 355/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
|
| Nomor | 355/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
| Kata Kunci | Wanprestasi |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 22 April 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota Arif Budi Cahyono |
| Panitera | Panitera Pengganti Wijatmoko |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp386.500,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pdt.G/2024/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 355/Pdt.G/2024/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4442 K/PDT/2025
Pertama : 355/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Statistik4340

