- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan pewaris adalah Darwisah alias Amaq Darite yang telah meninggal dunia pada tahun 2023;
- Menetapkan ahli waris dari Darwisah alias Amaq Darite adalah:
- Inaq Seni;
- Darite binti Darwisah alias Amaq Darite;
- Amaq Saeni bin Darwisah alias Amaq Darite
- Saine bin Darwisah alias Amaq Darite;
- Saridan binti Darwisah alias Amaq Darite;
- Undri binti Darwisah alias Amaq Darite;
- Sumarti bin Darwisah alias Amaq Darite;
- Menetapkan harta waris Darwisah alias Amaq Darite yang harus dibagi waris kepada ahli warisnya yaitu berupa tanah seluas 2.398,5 m2 ( bagian dari luas keseluruhan SHM Nomor 369 atas nama Amaq Darita dengan Luas 4.797 M2 tanggal 19 April 1984) di Subak Punikan Barat, Dusun Sidekarye, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kali;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah Jini Alias Inaq Darite;
- Sebelah Barat : Tanah Sahdi;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Darwisah alias Amaq Darite sebagai berikut :
- Inaq Seni menerima 9/72 bagian yakni 299,81 m2 ;
- Darite binti Darwisah alias Amaq Darite menerima 7/72 bagian yakni 233,19 m2 ;
- Amaq Saeni bin Darwisah alias Amaq Darite menerima 14/72 bagian yakni 466,38 m2 ;
- Saine bin Darwisah alias Amaq Darite menerima 14/72 bagian yakni 466,38 m2 ;
- Saridan binti Darwisah alias Amaq Darite menerima 7/72 bagian yakni 233,19 m2 ;
- Undri binti Darwisah alias Amaq Darite menerima 7/72 bagian yakni 233,19 m2 ;
- Sumarti bin Darwisah alias Amaq Darite menerima 14/72 bagian yakni 466,38 m2 ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi atau siapapun yang menguasai tanah harta warisan tersebut di atas untuk mengosongkan dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 5 dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura/riil, maka dapat dengan bantuan alat kekuasaan Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.210.000,00 (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1072/Pdt.G/2024/PA.GM |
|
Nomor | 1072/Pdt.G/2024/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Nurwindiasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Syajratuddar, Br Hakim Anggota Ahmad Muliadi, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvia Kusumadewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1072/Pdt.G/2024/PA.GM.zip
- Download PDF
- 1072/Pdt.G/2024/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2025/PTA.Mtr
Pertama : 1072/Pdt.G/2024/PA.GM
Statistik2720