- Menyatakan Terdakwa I Enji Firnando bin Tandok Mazani dan terdakwa II Tomreza bin Hal Pandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam silver tahun 2022 nopol B-6079-VXX
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol B-4002-SPN
- 3 (tiga) buah kunci palsu modifikasi untuk membuka gembok
- 1 (satu) buah kunci palsu modifikasi untuk membuka gembok
- 1 (satu) kunci magnit palsu modifikasi untuk membuka penutup kunci kontak
- 1 (satu) buah gagang kunci T
- 2 (dua) buah kunci tempel sepeda motor
- 1 (satu) buah sarung senjata warna hitam
- 1 (satu) buah pucuk senjata air soft gun merk piero baretta yang pada magazennya berisi 2 (dua) butir peluru gotri
- 1 (satu) potong jas hujan warna hitam merk kangaroo
- 1 (satu) potong sweater warna hitam
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 761/Pid.B/2024/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 761/Pid.B/2024/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Samuar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Bawono Effendi, Br Hakim Anggota Sri Rejeki Marsinta |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Fellin Yunita Awalia Dikembalikan kepada saksi David Frederic Silaban Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 761/Pid.B/2024/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 761/Pid.B/2024/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 797 K/PID/2025
Pertama : 761/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Statistik116