- 1 (satu) potong kaos dalam warna merah marun.
- 1 (satu) unit handphone merk Readme warna kuning krem berikut kartu simnya;
- 1 (satu) buah kabel changer warna orange.
- 1 (satu) unit adaptor changer warna putih merk Vidvies.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor - tanggal 13 Januari 2022 atas nama Kepala Keluarga Saksi-1 Alamat Jawa Timur.
- 3 (tiga) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor - tanggal 12 April 2009 atas nama Saksi-1 dengan Saksi-2yang dikeluarkan oleh KUA.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjuk Isteri Nomor Reg - bulan Januari 2016 atas nama Saksi-2.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor - tanggal 26 Juni 2010 atas nama Terdakwadengan Saksi-7yang dikeluarkan oleh KUA.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor - atas nama Kepala keluarga Terdakwa alamat Jawa Timur.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Isteri Nomor - tanggal 04 April 2011 atas nama Saksi-7.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Nomor - bulan Februari 2012 atas nama Saksi-7.
- 12 (dua belas) lembar hasil cetak percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara Saksi-2 denganTerdakwa.
- 1 (satu) lembar foto handphone merk Readme warna kuning, kabel data warna orange, kepala changer HP merk VIDVIE S dan kaos singlet warna merah.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Terdakwapada saat diperiksa di Kodim 0817/Gresik tanggal 29 April 2024 yang ditandatandatangani oleh Pasi Intel Kodim 0817/Gresik.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Penahanan Sementara Dandim 0817 selaku Ankum terhadap terduga Terdakwa NRP -, Bati Komsos Koramil 06/Manyar Kodim 0817/Gresik Korem 084/BJ tanggal 30 April 2024.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 154-K/PM.III-12/AD/X/2024 |
|
Nomor | 154-K/PM.III-12/AD/X/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perzinahan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk M. Arif Sumarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Br Hakim Anggota Mayor Laut Hw Lidiya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Terdakwa, Serma NRP -, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa NRP -. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154-K/PM.III-12/AD/X/2024.zip
- Download PDF
- 154-K/PM.III-12/AD/X/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154-K/PM.III-12/AD/X/2024
Statistik5132