- Menyatakan Terdakwa Yudi Bin Asdi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3, 28 gram;
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih degan berat netto 2, 52 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild;
- 1 (satu) helai tisu berwarna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik bening panjang kosong;
- 1 (satu) buah asoi berwarna hitam;
- 1 (satu) ball plastik bening kosong
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY;
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI berwarna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam Nomor Polisi BN 2042 VI;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 436/Pid.Sus/2024/PN Sgl |
|
| Nomor | 436/Pid.Sus/2024/PN Sgl |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 21 Nopember 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Alwi, Hakim Anggota Sapperijanto |
| Panitera | Panitera Pengganti: Nofriandi |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Fanjasan Saputra Als Fanja Bin Herman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pid.Sus/2024/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 436/Pid.Sus/2024/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 2269 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 436/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Statistik4238

