- Menyatakan Terdakwa I Sigit Sugiarto Bin Suparlan, Terdakwa II Eko Widodo Bin Jumilan dan Terdakwa III Sigit Subaktia Bin Sarpin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufakatan jahat memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastik bertuliskan LARUTAN yang pada tutup botolnya terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan pada salah satu pipet bengkok tersambung 1 (satu) buah kaca pirek.
- 2 (dua) buah sendok shabu.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah selang pipet bengkok.
- 2 (dua) buah selang pipet gelembung.
- 1 (satu) buah selang pipet pendek.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15s warna biru dengan Nomor IMEI I : 869470055688035 dan Nomor IMEI 2: 869470055688027.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Netto awal 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram dan berat setelah pengujian menjadi 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram;
- 1 (satu) buah potongan plastik klip kecil.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 867124051004513 dan Nomor MIEI 2: 867124051004505.
Putusan PN MENGGALA Nomor 465/Pid.Sus/2024/PN Mgl |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2024/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Francisca Widiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa, Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti Suhermanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/Pid.Sus/2024/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 465/Pid.Sus/2024/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6597 K/PID.SUS/2025
Pertama : 465/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Statistik4839