- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Syarifuddin bin Laodda, yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 April 2010, sebagai pewaris;
- Menyatakan ahli waris dari Syarifuddin bin Laodda adalah:
- Icora binti Lakantoro (istri/Penggugat I);
- Hj. Tanti alias Zuhaerah binti Syarifuddin (anak perempuan/Tergugat);
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Satu petak tanah sawah, yang terletak di Dusun Kandiawang, Desa Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, seluas 666 (enam ratus enam puluh enam) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik H. Hasan;
- Sebelah Timur : Kuburan;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Lagonrong;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Tanah sawah yang terletak di Lingkungan 1 Tanru Tedong, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, luas seluruhnya 5.530,625 (lima ribu lima ratus tiga puluh koma enam dua lima) meter persegi, yang terbagi menjadi 2 (dua) petak, sebagai berikut:
- Petak Pertama, terletak di sebelah Utara, dengan luas 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah sawah yang terletak di Lingkungan 1 Tanru Tedong, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, luas seluruhnya 5.530,625 (lima ribu lima ratus tiga puluh koma enam dua lima) meter persegi, yang terbagi menjadi 2 (dua) petak, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran air;
- Sebelah Timur : Tanah sawah Hj. Tanti alias Zuhaerah;
- Sebelah Selatan : Sawah Petak Kedua (Diktum angka 4.2.2);
- Sebelah Barat : Tanah sawah Jumria Mana;
- Petak Kedua, terletak di sebelah Selatan, dengan luas 2.890,625 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh koma enam dua lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Petak Pertama (Diktum angka 4.2.1);
- Sebelah Timur : Tanah sawah H. Tappa;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah H. Tappa;
- Sebelah Barat : Tanah sawah Jumria Mana;
- Satu petak tanah sawah, yang terletak di Lingkungan 1 Tanru Tedong, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, seluas 3.442,5 (tiga ribu empat ratus empat puluh dua koma lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran air;
- Sebelah Timur : Saluran air;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah H. Tappa;
- Sebelah Barat : Tanah sawah Hj. Tanti alias Zuhaerah;
- Menetapkan bagian Icora binti Lakantoro (Penggugat I) dan Syarifuddin bin Laodda atas harta bersama tersebut pada diktum angka 4 (empat) sebagai berikut:
- Icora binti Lakantoro : 1/2 bagian atau 10/20 dari keseluruhan harta pada diktum angka 4;
- Syarifuddin bin Laodda : 1/2 bagian atau 10/20 dari keseluruhan harta pada diktum angka 4;
- Menetapkan bagian Syarifuddin bin Laodda atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 5.2. (lima titik dua) sebagai harta peninggalan waris Syarifuddin bin Laodda;
- Menetapkan bagian para ahli waris atas harta peninggalan waris Syarifuddin bin Laodda sebagai berikut:
- Penggugat I : 1/5 bagian dari harta waris Syarifuddin bin Laodda, atau 2/20 dari keseluruhan harta pada diktum angka 4;
- Tergugat : 4/5 bagian dari harta waris Syarifuddin bin Laodda, atau 8/20 dari keseluruhan harta pada diktum angka 4;
- Menyatakan Icora binti Lakantoro, yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 2024, sebagai pewaris;
- Menyatakan ahli waris dari Icora binti Lakantoro adalah:
- Drs. Rahmani, S.H. bin Lakecci (anak laki-laki/Penggugat II);
- Nani binti Lakecci (anak perempuan/Penggugat III);
- Hj. Tanti alias Zuhaerah binti Syarifuddin (anak perempuan/ Tergugat);
- Menetapkan bagian Penggugat I dari harta bersama dan dari harta peninggalan Syarifuddin bin Laodda dengan jumlah keseluruhan 12/20 (dua belas per dua puluh) bagian dari harta-harta tersebut pada diktum angka 4 (empat) adalah harta peninggalan Icora binti Lakantoro;
- Menetapkan bagian para ahli waris atas harta peninggalan Icora binti Lakantoro sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 (sepuluh) sebagai berikut:
- Penggugat II : 1/2 bagian dari harta waris Icora binti Lakantoro, atau 6/20 bagian dari keseluruhan harta pada diktum angka 4;
- Penggugat III : 1/4 bagian dari harta waris Icora binti Lakantoro, atau 3/20 bagian dari keseluruhan harta pada diktum angka 4;
- Tergugat : 1/4 bagian dari harta waris Icora binti Lakantoro, atau 3/20 bagian dari keseluruhan harta pada diktum angka 4;
- Menetapkan pembagian atas harta peninggalan waris Syarifuddin bin Laodda dan Icora binti Lakantoro sebagaimana tersebut pada diktum angka 4, sebagai berikut:
- Penggugat II memperoleh bagian berupa tanah sawah seluas 2.890,625 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh koma enam dua lima) meter persegi (objek tersebut pada diktum 4.2.2), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Diktum angka 4.2.1 yang menjadi bagian Penggugat III dan Tergugat;
- Sebelah Timur : Tanah sawah H. Tappa;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah H. Tappa;
- Sebelah Barat : Tanah sawah Jumria Mana;
- Penggugat III memperoleh bagian berupa:
- Seperdua bagian dari objek tersebut pada diktum 4.1 (bagian sebelah Utara) dengan luas 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) meter persegi, dengan ukuran dan batas-batas setelah pembagian sebagai berikut:
- Penggugat III memperoleh bagian berupa:
- Sebelah Utara : Panjang 36 meter, berbatasan dengan tanah milik H. Hasan;
- Sebelah Timur : Lebar 9 meter, berbatasan dengan kuburan;
- Sebelah Selatan : Panjang 36 meter, berbatasan dengan sawah diktum 4.1 yang menjadi bagian Tergugat;
- Sebelah Barat : Lebar 9,5 meter, berbatasan dengan jalan;
- Sebagian dari objek tersebut pada diktum 4.2.1 berupa tanah sawah seluas 1.112,87 (seribu seratus dua belas koma delapan tujuh) meter persegi, yang berposisi di sebelas Barat, dengan ukuran sebelah Utara dan Selatan serta batas-batas setelah pembagian sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Lebar 27,3 meter, berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan sawah diktum 4.2.1 yang menjadi bagian Tergugat;
- Sebelah Selatan : Lebar 27,3 meter, berbatasan dengan sawah diktum 4.2.2 yang menjadi bagian Penggugat II;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan sawah Jumria Mana;
- Tergugat memperoleh bagian berupa:
- Seluruh objek tersebut pada diktum 4.3 berupa sawah dengan luas 3.442,5 (tiga ribu empat ratus empat puluh dua koma lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tergugat memperoleh bagian berupa:
- Sebelah Utara : Saluran air;
- Sebelah Timur : Saluran air;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah H. Tappa;
- Sebelah Barat : Tanah sawah Hj. Tanti alias Zuhaerah binti Syarifuddin (Tergugat);
- Seperdua bagian dari objek tersebut pada diktum 4.1 (bagian sebelah Selatan) dengan luas 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) meter persegi, dengan ukuran dan batas-batas setelah pembagian sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Panjang 36 meter, berbatasan dengan sawah diktum 4.1 yang menjadi bagian Penggugat III;
- Sebelah Timur : Lebar 9 meter, berbatasan dengan kuburan;
- Sebelah Selatan : Panjang 36 meter, berbatasan dengan tanah milik Lagonrong;
- Sebelah Barat : Lebar 9,5 meter, berbatasan dengan jalan;
- Sebagian dari objek tersebut pada diktum 4.2.1 berupa tanah sawah seluas 1.527,13 (seribu lima ratus dua puluh tujuh koma satu tiga) meter persegi, yang berposisi di sebelah Timur, dengan ukuran sebelah Utara dan Selatan serta batas-batas setelah pembagian sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Lebar 34,2 meter, berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan sawah milik Tergugat;
- Sebelah Selatan : Lebar 36,2 meter, berbatasan dengan sawah diktum 4.2.2 yang menjadi bagian Penggugat II;
- Sebelah Barat : Sawah diktum 4.2.1 yang menjadi bagian Penggugat III;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan objek tersebut pada diktum 12.1 kepada Penggugat II dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan objek tersebut pada diktum 12.2.1 dan 12.2.2 kepada Penggugat III dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.125.000,00 (enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 346/Pdt.G/2024/PA.Sidrap |
|
Nomor | 346/Pdt.G/2024/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 13 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Muhammad Yusuf Bakri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Munamah, Br Hakim Anggota Icha Satriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mindriani Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Adalah harta bersama Icora binti Lakantoro (Penggugat I) dan Syarifuddin bin Laodda; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
3
0