Putusan PN SELONG Nomor 243/Pid.B/2024/PN Sel |
|
Nomor | 243/Pid.B/2024/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 9 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota H. M. Nur Salam |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Nyoman Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Ramiah Alias Inaq Mar Binti Haji Halil, Terdakwa II. Rumani Alias Mani Binti Haji Halil, Terdakwa III. Yeni Apriani Alias Inaq Iban Binti Jumenah dan Terdakwa IV. Ely Ernawati Alias Ely tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Barang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I., Terdakwa II., Terdakwa III. dan Terdakwa IV. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa I., Terdakwa II., Terdakwa III. dan Terdakwa IV. kecualijika dikemudian hari ada putusan Hakimyangmenentukanlain disebabkan karena Terpidana-Terpidana dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan yaitu masing-masing selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potongan bambu yang sudah terbakar, dengan panjang 42 cm; - 1 (satu) potongan bambu yang sudah terbakar, dengan panjang 104 cm; Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa I., Terdakwa II., Terdakwa III. dan Terdakwa IV. membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.B/2024/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 243/Pid.B/2024/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1067 K/PID/2025
Pertama : 243/Pid.B/2024/PN Sel
Statistik3014