- Menyatakan Terdakwa Resko Anak dari Yusak Tinggil tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memungut hasil perkebunan secara tidak sah? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek TOYOTA,type Hilux Pick Up 2.0 M/T, warna putih,dengan Nopol : KH 8460 RE,Nomor rangka: MR0CW8BBXN0046548,Nomor mesin: 1TRA983211;
- 1 (satu) buah kunci mobil hilux warna hitam;
- 1(satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) unit kendaraan roda 4 (empat) merek TOYOTA Type Hilux Pick Up 2.0 M/T, warna putih dengan Nomor Polisi: KH 8460 RE Nomor rangka: MR0CW8BBXN0046548,Nomor mesin: 1TRA983211, atas nama YUPENSIUS ARIPIN.
- 119 (seratus sembilan belas ) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.420 Kg;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 79/Pid.B/2024/PN Ngb |
|
Nomor | 79/Pid.B/2024/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 9 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evan Setiawan Dese |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denny Budi Kusuma, Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti Junipar Munte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada PT. Tanjung Sawit Abadi melalui Saksi Prawito bin Marsam; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2024/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2024/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6634 K/PID.SUS-LH/2025
Pertama : 79/Pid.B/2024/PN Ngb
Statistik3522