Putusan PTA PALEMBANG Nomor 9/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 24 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azkar |
Hakim Anggota | Nasrul, M.ah. Raden Achmad Syarnubi |
Panitera | Nahwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor XXX/Pdt.G/2024/PA.Sky tanggal 17 Oktober 2024 bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1446 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menyatakan telah terjadi Kesepakatan Damai Sebagian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Damai Sebagian Nomor XXX/Pdt.G/2024/PA.Sky tanggal 14 Juni 2024 yang isinya sebagai berikut;3.1. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah 3 (tiga) bulan yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang dibayarkan Tergugat sebelum mengambil Akta Cerai;3.2. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I, perempuan, lahir 26 Maret 2010 dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II, laki-Laki, lahir 18 Juli 2018 berada dibawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu atau mencurahkan kasih sayang kepada kedua anaknya tersebut atau hak lainnya yang berkaitan antara ayah dengan anaknya;3.3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dengan Tergugat bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II sejumlah Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) setiap bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang diberikan melalui Penggugat sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa/mandiri, dan untuk pembayaran bulan pertama dibayar oleh Tergugat melalui Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;4. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Damai Sebagian pada diktum angka 3 (3.1, 3.2 dan 3.3) tersebut;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2025/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2025/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2025/PTA.Plg
Pertama : 315/Pdt.G/ 2024/PA.Sky
Statistik43