- Menyatakan Terdakwa Sukardi als Dedi Bin Zainuril (alm) sebagaimana identitas tersebut diatas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukardi als Dedi Bin Zainuril (alm) oleh karena itu dengan pidana MATI;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik teh cina berwarna coklat berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 6.941,336 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu koma tiga tiga enam) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik putih dibungkus lakban warna biru berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.860 butir dengan berat bersih 1.795,613 (seribu tujuh ratus sembilan puluh lima koma enam satu tiga) gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik teh cina berwarna coklat berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.993,537 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma lima tiga tujuh) gram.
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam TA 1465 dengan nomor Sim Card 085236964765;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1820 warna hitam dengan nomor Sim card 1: 0857 6700 3276, nomor Sim card 2: 0896 1667 8041, nomor whats app: 0896 1667 8041
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih TA 1034 dengan nomor sim card: 0812 7253 2343;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A 16 warna biru dengan nomor sim card: 0821 7772 2513;
- 1 (satu) buah koper warna merah merk Polo;
Putusan PN JAMBI Nomor 65/Pid.Sus/2024/PN Jmb |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2024/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin, Hakim Anggota Otto Edwin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara terpisah atas nama terdakwa DERI SAPUTRA Bin RUSDI Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna putih dengan nomor plat BH 1290 NC; Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2024/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2024/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7380 K/PID.SUS/2024
Pertama : 65/Pid.Sus/2024/PN Jmb
Statistik4030