Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1151 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 1151 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ABED NEGO SITUMORANG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 244/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 1 Februari 2024 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan surat Tergugat Nomor 0039/HR-IR-UOI/8/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sah secara hukum.3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena Penggugat melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (4) huruf (d) dan ayat (5) huruf (h) perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti dan hak-hak lainya seluruhnya sebesar Rp422.349.479,5 (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan koma lima rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1151_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 1151_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1151 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 244/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik43