- Menyatakan Terdakwa Danar Agus Adi Pratama Alias Belong Bin Kasdono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip bening yang dibungkus kertas dan lakban yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kain tutup kepala berwarna hitam bergaris biru;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam;
Putusan PN SRAGEN Nomor 192/Pid.Sus/2024/PN Sgn |
|
| Nomor | 192/Pid.Sus/2024/PN Sgn |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 13 Desember 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yunita Hendarwati, Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi |
| Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI:Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2024/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2024/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 2362 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 192/Pid.Sus/2024/PN Sgn
Statistik4039

