Putusan PTA SURABAYA Nomor 88/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 18 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | H. Aly Santoso, H. Mashudi |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 1334/Pdt.G/2024/PA.Po tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Arifin Bin Lamin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nepi Sri Utami Binti Subono alias Nefi Sri Utami Binti Subono) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Arifin Bin Lamin) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Nepi Sri Utami Binti Subono alias Nefi Sri Utami Binti Subono) sesaat sebelum pengucapan ikrar talaknya berupa: a. Nafkah madliyah sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang pembagian 1/3 gaji pensiun tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1334/Pdt.G/2024/PA.Po
Statistik2217