Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
|
Nomor | 48 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ALI HOTMA MATONDANG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 276/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 14 Maret 2024;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II karena usia pensiun sejak tanggal 30 September 2022;3. Menghukum Tergugat II (in casu PT Sukses Anugrah Sejahtera) membayar hak pensiun kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp64.510.886,00 (enam puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48_K/Pdt.Sus-PHI/2025.zip
- Download PDF
- 48_K/Pdt.Sus-PHI/2025.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 48 K/Pdt.Sus-PHI/2025
Pertama : 276/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn.
Statistik10