Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
|
Nomor | 23 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUWANDI, 2. RAMADHAN, dan 3. FRENDY PRADANA, tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 277/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 5 Januari 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);3. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Para Penggugat uang kompensasi kepada masing-masing Penggugat sebagai berikut:? Penggugat I sebesar Rp1.664.933,5 (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah lima sen);? Penggugat II sebesar Rp1.664.933.5 (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah lima sen);? Penggugat III sebesar Rp1.942.422,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah);4. Menolak gugatan Para Pengugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23_K/Pdt.Sus-PHI/2025.zip
- Download PDF
- 23_K/Pdt.Sus-PHI/2025.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 23 K/Pdt.Sus-PHI/2025
Pertama : 277/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik30