- Menyatakan Terdakwa Zulkipli Ayuba Alias Kipli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama (tiga) tahun serta denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket kecil Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,15 Gram;
- Obat / Pil TRIHEXYLPHENIDYL (THD) sebanyak 2.964 (dua ribu sembilan ratus enam puluh empat)
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A96 warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 30/Pid.Sus/2024/PN Lwk |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2024/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ray Pratama Siadari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Azizah Amalia, Hakim Anggota Junitin Sinar Humombang Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2024/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2024/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 8164 K/PID.SUS/2024
Pertama : 30/Pid.Sus/2024/PN Lwk
Statistik118