- Menyatakan Anak JULBAIR alias BAIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun dan 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu;
- Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti denda kepada Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk (Bapas Luwuk) selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program pembinaan selama Anak menjalani masa pidana penjara;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 19,5888 gram;
- 1 (satu) buah mangkok plastic;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 9 (Sembilan) pack plastic kecil yang masih baru;
- 1 (satu) pack plastic besar yang masih baru;
- 1 (satu) buah potongan pipet besar warna hitam;
- 1 (satu) buah ember besar warna merah;
- 1 (satu) unit Handpone merk Iphone 11 warna hitam;
- Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lwk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ray Pratama Siadari, M.hbr Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5489 K/PID.SUS/2024
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lwk
Statistik86