- Menyatakan Terdakwa Irawati Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan,? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (kedua);
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kwitansi peminjaman uang ;
- 11 (sebelas) lembar nota pengambilan barang ;
- 1 (satu) lembar surat jalan ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang menerangkan bahwa saudara Irawati Azis dan saudara Sudirman Nonai telah mengambil barang-barang berupa sembako dan uang dengan mengatasnamakan saudari Rosiana Manopo menyebabkan kerugian sebesar Rp. 197.500.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara saudari Rosiana Manopo dan saudari Irawati Azis bersama suadara Sudirman Nonai tertanggal 26 Mei 2023 ;
- 7 (tujuh) lembar surat pengakuan kerugian yang dialami oleh pihak toko yang ditanda-tangani oleh saudari Rosiana Manopo bersama beberapa pemilik toko tertanggal 12 Desember 2023
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 31/Pid.B/2024/PN Lwk |
|
Nomor | 31/Pid.B/2024/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widodo Hariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ray Pratama Siadari, M.hbr Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Merry Chrystin Silaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Rosiana Manopo. |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2024/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2024/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1633 K/PID/2024
Pertama : 31/Pid.B/2024/PN Lwk
Statistik1920